KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Terkait Dugaan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 07:07 WIB; ?>

Gedung KPK
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatra Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, pada Selasa (22/7). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan korupsi terkait pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
“Yang didalami dari pemeriksaan saksi hari ini adalah perihal pergeseran anggaran,” ujar Budi.
Menurut Budi, terdapat dua proyek infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR yang awalnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran. Namun, proyek-proyek tersebut kemudian tetap dijalankan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait proses dan mekanisme pergeseran anggaran yang dilakukan.
“Kami sedang mendalami bagaimana proses proyek yang belum masuk dalam perencanaan tersebut kemudian bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang dimaksud masih terjadi dalam satu tahun anggaran yang sama. Meski demikian, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci materi penyidikan, termasuk sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan Gubernur Sumatera Utara pada saat itu terhadap perubahan anggaran tersebut.
“Materi penyidikan masih bersifat tertutup. Namun, fokus pemeriksaan terhadap saksi hari ini memang berkaitan dengan proses dan justifikasi pergeseran anggaran,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat (27/6). Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (NDG);
- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dalam konstruksi perkara, M. Akhirun dan M. Rayhan diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor struktural maupun politis di balik praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran proyek jalan ini.
“KPK akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur publik yang berdampak langsung pada masyarakat,” pungkas Budi.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar