KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 17 Juni 2025 13:28 WIB; ?>

Mantan MenteriSosial, Juliari Batubara, menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Tangerang, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden dalam penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/6) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, mengingat Juliari saat ini masih menjalani masa pidana di lembaga tersebut usai divonis bersalah dalam kasus suap bansos Covid-19.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama JPB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun demikian, Budi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik dari keterangan Juliari.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengadaan bansos yang sebelumnya telah menjerat Juliari sebagai terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Juliari. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Juliari secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Damis saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Juliari menerima uang suap sebesar Rp32,48 miliar dari para pengusaha atau penyedia jasa yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Sejumlah perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Perbuatan Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan bahwa proses pengembangan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan dana negara pada masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment