KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB tahun anggaran 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan untuk mendalami aliran dana dari sejumlah perusahaan periklanan kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
“Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dari beberapa perusahaan agensi periklanan kepada Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada tahun 2023,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7).
Yuddy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai diperiksa, Yuddy mengonfirmasi bahwa ia hadir sebagai saksi dan dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Saya hadir sebagai saksi. Pertanyaannya sekitar 20-an, hanya untuk mengonfirmasi beberapa hal,” ujar Yuddy singkat kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk iktikad baik dan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski dalam kondisi kurang sehat, Yuddy tetap memenuhi panggilan penyidik.
“Saya datang dengan iktikad baik, walaupun kondisi kesehatan saya sedang kurang baik. Mohon doa agar saya diberikan kesembuhan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, pada Senin (21/7) sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang merupakan pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga adanya aliran dana tidak sah dari perusahaan agensi kepada pejabat di lingkungan Bank BJB yang terkait dengan kontrak pengadaan jasa iklan. Praktik ini disinyalir melibatkan rekayasa administratif serta penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan menelusuri aliran dana guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi secara sistemik di institusi perbankan daerah tersebut.






