KPK Periksa Pejabat Kejari Kolaka dalam Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 28 Agustus 2025 16:22 WIB; ?>

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam rangkaian penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, baik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, maupun di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan, serta di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Budi.
Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK:
- Hendrik Purnama, pegawai Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer, Ditjen Kesehatan Primer dan Komunitas.
- Hidayat, Komisaris PT Pilar Cadas Putra.
- Bambang Nugroho, Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra.
Saksi yang diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sultra:
- Andyka Budi Permana, pegawai Bank Sultra kantor kas Rate-Rate.
- Ageng Adrianto, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.
- Yayan Alfian, Kasi Pidsus Kejari Kolaka.
- Novitasari, PNS.
- Yesy Kabura, ASN Dinas Kesehatan Pemkab Koltim.
- Muhtadin Akbar, wiraswasta.
- Perwakilan Manajemen Lavanya Cave, The Park Mall Kendari.
- Yasin, PNS Bappenda Provinsi Sultra.
Sebelumnya, pada 7–8 Agustus 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 12 orang, dengan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Abd Azis (ABZ) – Bupati Koltim.
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
- Deddy Karnady (DK) – PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
- Arif Rahman (AR) – Konsorsium PT PCP.
Berdasarkan hasil penyidikan, skema suap bermula sejak Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan mengadakan pertemuan dengan lima konsultan perencana terkait penyusunan basic design pembangunan RSUD yang dibiayai DAK.
- Basic design RSUD Koltim diserahkan kepada Nugroho Budiharto melalui mekanisme penunjukan langsung.
- Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD Tipe C. Dalam pertemuan itu, diduga Ageng Dermanto memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman.
- Maret 2025, kontrak pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar resmi ditandatangani oleh Ageng dengan PT PCP.
- April 2025, Ageng memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.
- Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, yang sebagian (Rp500 juta) diserahkan kepada Ageng di lokasi pembangunan.
- Agustus 2025, Deddy Karnady kembali menarik cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng, lalu diteruskan kepada Yasin, staf Bupati Koltim, atas sepengetahuan Abd Azis.
Selain itu, PT PCP juga menarik dana Rp3,3 miliar untuk memenuhi komitmen fee sebesar 8 persen, atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
KPK menegaskan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kejari Kolaka, guna mengungkap secara tuntas praktik suap yang melibatkan pemerintah daerah, pihak swasta, dan pejabat kementerian.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” tegas Budi Prasetyo.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar