KPK Periksa Pokmas Situbondo Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Wawasan Kebangsaan Fiktif
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 20 Mei 2025 20:10 WIB; ?>

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Situbondo, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang dirancang oleh seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ZY.
Dalam rangka penyelidikan tersebut, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga terlibat maupun memiliki informasi terkait perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Situbondo, Selasa (20/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga memiliki informasi relevan, termasuk para pelapor dan terlapor.
“KPK akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting dalam perkara ini, termasuk kelompok masyarakat serta individu yang dilaporkan,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat WhatsApp.
Salah satu kelompok yang telah dijadwalkan untuk diperiksa adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi, yang berlokasi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ketua Pokmas Srikandi, Yesi Rahmatillah, membenarkan bahwa dirinya bersama bendahara kelompok menerima undangan resmi dari KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolres Situbondo, pada Rabu (21/5/2025).
“Saya dan bendahara Pokmas menerima panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dimaksud,” ujarnya.
Selain Pokmas Srikandi, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa ketua pokmas lain di wilayah Situbondo. Di antaranya adalah Pokmas Hijau Daun, Pokmas Banongan Indah (Desa/Kecamatan Jangkar), serta Pokmas Gading Gajah (Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar).
Pengumpulan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, pada Rabu, 16 April 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pokmas Srikandi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen terkait. Di antara barang bukti tersebut terdapat percakapan WhatsApp antara terlapor berinisial ZY dan pihak-pihak terkait lainnya, serta dokumen pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan yang mencapai nilai Rp1,26 miliar dari anggaran tahun 2023.
Dana tersebut diduga dicairkan tanpa pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan tujuan anggaran. Dalam laporan yang diterima KPK, terlapor berinisial ZY dan seorang lainnya berinisial UL diduga telah memanipulasi Pokmas Srikandi untuk mengunduh dana kegiatan tanpa realisasi program di lapangan.
Penegakan Hukum dan Upaya KPK
KPK menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang serta pemanfaatan organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kegiatan fiktif seperti ini merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi legislatif maupun pelaksana program pembangunan daerah. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Budi Prasetyo.
KPK berharap masyarakat turut mengawasi dan mendukung jalannya proses hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment