KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di Sekretariat Jenderal MPR RI
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 25 Juni 2025 12:01 WIB; ?>

Gedung MPR, DPR, DPD RI di Jakarta.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap aliran gratifikasi yang diduga mencapai Rp17 miliar.
Pada Rabu (25/6), KPK memanggil dua saksi kunci dalam perkara ini, yakni Kartika Indarti Sekarsari, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR RI periode 2020–2023, dan Djarot Agung Sasmita Aji, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
“Hari ini, Rabu 25 Juni 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa di MPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis.
Kartika dilaporkan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.08 WIB dan hingga siang hari masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, kehadiran Djarot belum dapat dikonfirmasi oleh KPK.
Kasus ini mulai terungkap melalui rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Senin (23/6/2025). Pada hari tersebut, KPK memeriksa dua orang saksi:
- Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengiriman Setjen MPR RI 2020–2021,
- Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ Setjen MPR RI 2020.
Keesokan harinya, Selasa (24/6/2025), dua saksi lain turut diperiksa:
- Dyastasita Widya Budi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020,
- Joni Jondriman, Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
Menurut Budi, semua saksi dimintai keterangan terkait dengan tata kelola dan proses pengadaan barang dan jasa dalam kurun waktu yang relevan dengan dugaan gratifikasi.
“Penyidik menggali informasi mengenai tahapan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlangsung saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi,” kata Budi.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka yang diduga menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar tersebut.
Meski belum ada konfirmasi resmi, sejumlah sumber menyebut bahwa tersangka dimaksud adalah Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023.
Menanggapi isu penetapan Ma’ruf sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara ini sepenuhnya berada di ranah hukum dan menjadi wewenang KPK,” ujar Siti Fauziah.
Ia menambahkan, MPR RI tetap berkomitmen menjaga prinsip integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh aktivitas kelembagaan.
“Fokus perkara ini berada pada aspek administratif yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada rentang waktu 2019–2021. Kami pastikan seluruh jajaran mendukung proses hukum serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih,” tegasnya.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar