Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek JTTS

KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek JTTS

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 2 Juni 2025 18:29 WIB

Jakarta,Moralita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Dalam rangka pendalaman kasus ini, penyidik KPK pada Senin (2/6/2025) memeriksa M. Luthflil Chakim, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya pada periode 2018–2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan hari ini dilakukan atas nama saksi MLC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Meski telah mengonfirmasi kehadiran saksi, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang digali dari Luthflil Chakim. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diduga memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan pengadaan lahan strategis untuk pembangunan infrastruktur nasional tersebut.

Baca Juga :  Beredar Rekaman CCTV Detik Terakhir Sosok Cantik Uswatun Khasanah Sebelum Dieksekusi

Penyitaan Puluhan Bidang Tanah

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah-tanah tersebut sebelumnya dibeli oleh perusahaan swasta, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya, namun hingga kini belum seluruhnya dilunasi kepada pemilik lahan, yang mayoritas adalah petani lokal.

“Para petani baru menerima pembayaran antara 5 hingga 20 persen dari nilai total yang dijanjikan,” ungkap sumber internal KPK.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Raffi Ahmad Tidak Terlibat dalam Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis di Banten

Dugaan sementara, sebagian dana pembayaran tersebut berasal dari aliran dana hasil korupsi, yang kemudian dialihkan ke pembelian lahan oleh pihak PT Hutama Karya, BUMN pelaksana proyek JTTS.

Namun demikian, hingga saat ini para petani tidak dapat menjual kembali atau mengakses hak atas tanah mereka, lantaran surat-surat kepemilikan masih berada dalam penguasaan notaris yang bekerja sama dengan pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat hak ekonomi para petani.

Langkah KPK: Penyitaan untuk Kepastian Hukum

Dalam merespons situasi tersebut, KPK mengambil langkah tegas dengan menyita seluruh bidang tanah yang terindikasi terkait praktik korupsi, guna memastikan adanya kepastian hukum atas status kepemilikan dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan KPK membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan, termasuk dari unsur internal PT Hutama Karya maupun pihak swasta yang terlibat dalam proses jual beli lahan.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan JTTS merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal proyek strategis nasional agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less