Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

 KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

by Redaksi Moralita
Jumat, 30 Mei 2025 | 08:02
Gedung KPK

Gedung KPK

Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Haryanto dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Haryanto diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode 2024–2025.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemerasan yang terjadi dalam struktur Kemnaker, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan TKA di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Budi, dalam keterangan pers, Jumat, 30 Mei 2025.

Meski telah diperiksa, Haryanto memilih bungkam ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaannya, termasuk mengenai status hukumnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Terlibat Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Hingga akhir Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Berita Terkait

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tunaikan Ibadah Haji atas Undangan Khusus Raja Salman

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:36
Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 15 Proyek Konstruksi di Probolinggo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:32
Ilustrasi Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama sejumlah pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ribuan Buruh dan Pensiunan PT Pos Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana dan DPR RI

Jumat, 30 Mei 2025 | 22:28

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53 miliar melalui praktik pemerasan terhadap para calon TKA. Dana tersebut diduga diperoleh melalui permintaan ilegal dari oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK serta Direktorat PPTKA.

Baca Juga  Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Kejagung Tersangkakan 7 Orang, Salah Satunya Dirut Patra Niaga

Adapun delapan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  1. Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024–2025) sekaligus mantan Direktur PPTKA (2019–2024).
  2. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).
  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).

Keempat tersangka tersebut telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA (2024–2025).
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025).
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).

Keempatnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

“Para tersangka diduga telah memaksa atau meminta sesuatu dari calon tenaga kerja asing sebagai bentuk pungutan liar, yang dalam perundang-undangan dikualifikasikan sebagai pemerasan dan/atau gratifikasi yang dilarang,” jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 20–23 Mei 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menyita 11 unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum, serta untuk memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja asing yang transparan dan bebas dari praktik koruptif.

Tags: calon TkaHaryantokorupsiKPKmenakerpemerasanSetiabudistaf ahli
Next Post
ilustrasi Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemkab Probolinggo Tuntaskan 100 Persen Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sebelum Tenggat Waktu

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang oknum Kades dalam operasi

    Dua Oknum Kepala Desa di Tulangan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Diungkap

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • OTT di Sidoarjo: Dua Kepala Desa Aktif Diciduk Terkait Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat ‘Pemberitaan Tak Bertanggungjawab’

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Longsor di Tambang Galian C Cirebon Tewaskan 10 Pekerja, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

    924 shares
    Share 370 Tweet 231

Berita Terkini

Atlet PTMSI Kabupaten Mojokerto saat latih tanding melawan PTM Sahabat Surabaya.

Atlet Tenis Meja PTMSI Kabupaten Mojokerto Gelar Latih Tanding di Surabaya, Persiapan Porprov Jatim 2025

25 Februari 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/1).

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

21 Januari 2025
Bupati Mojokerto terpilih, Gus Barra sambutan saat pelantikan Pengurus PWI Mojokerto Raya

Sinergitas dan Profesional, Pesan Gus Barra pada Organisasi PWI yang Baru Dilantik

29 Desember 2024
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: