Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Haryanto dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Haryanto diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode 2024–2025.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemerasan yang terjadi dalam struktur Kemnaker, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan TKA di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Budi, dalam keterangan pers, Jumat, 30 Mei 2025.
Meski telah diperiksa, Haryanto memilih bungkam ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaannya, termasuk mengenai status hukumnya dalam kasus tersebut.
Hingga akhir Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53 miliar melalui praktik pemerasan terhadap para calon TKA. Dana tersebut diduga diperoleh melalui permintaan ilegal dari oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK serta Direktorat PPTKA.
Adapun delapan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024–2025) sekaligus mantan Direktur PPTKA (2019–2024).
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).
Keempat tersangka tersebut telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA (2024–2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).
Keempatnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Para tersangka diduga telah memaksa atau meminta sesuatu dari calon tenaga kerja asing sebagai bentuk pungutan liar, yang dalam perundang-undangan dikualifikasikan sebagai pemerasan dan/atau gratifikasi yang dilarang,” jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 20–23 Mei 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menyita 11 unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum, serta untuk memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja asing yang transparan dan bebas dari praktik koruptif.
Discussion about this post