KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 20 Mei 2025 17:49 WIB; ?>

Gedung KPK
Jakarta, Moralita.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK hari ini Selasa (20/5) memanggil sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), untuk diperiksa.
“Hari ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resminya.
Selain Ulfiyah, KPK juga memanggil Zeiniye (Z), yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan kedua saksi ini dijadwalkan akan berlangsung di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Z, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, serta U, Wakil Bupati Situbondo, dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini,” tambah Budi.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara transparan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Pokmas tersebut. Selain kedua saksi yang disebutkan, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya yang akan diperiksa di lokasi berbeda.
Panggilan Pemeriksaan Lainnya:
Di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur:
- BJ (Pegawai KONI Provinsi Jawa Timur)
- ES (Ketua KONI Provinsi Jawa Timur periode 2012-2022)
- MN (Ketua KONI Provinsi Jawa Timur periode 2022-2026)
- AB (Sekretaris KONI Provinsi Jawa Timur periode 2022-2026)
- J (Bendahara KONI Provinsi Jawa Timur periode 2022-2026)
- HCB (Staf Bendahara KONI Provinsi Jawa Timur)
- SHP (Staf Bidang Pengadaan KONI Provinsi Jawa Timur)
- NAR (Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Provinsi Jawa Timur)
Di Kepolisian Resor Pasuruan:
- FF (Swasta)
- BI (Karyawan Swasta)
- AR (Wiraswasta)
- HA (Pensiunan)
- AAH (Swasta)
- KH (Perawat)
- A (Wiraswasta)
- AHH (Notaris)
- MH (Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad periode 2021-2023)
- MLH (Direktur PT. Sidogiri Pandu Utama)
Selain memanggil sejumlah saksi, KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah Pokmas untuk APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Penetapan 21 Tersangka
Pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022. KPK kemudian menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi.
“Dalam sprindik tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya adalah penerima dana hibah, sementara 17 lainnya berstatus sebagai pemberi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers pada 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Tessa, para penerima dana hibah adalah pejabat negara, sedangkan mayoritas dari 17 tersangka pemberi dana adalah pihak swasta, dengan dua di antaranya merupakan pejabat negara. Tessa menambahkan bahwa KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Publik
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana hibah. KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap aspek dari perkara ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik itu pejabat negara maupun pihak swasta, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah serta APBD di seluruh Indonesia.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment