KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 23 Mei 2025 11:38 WIB; ?>

Ilustrasi dana hibah
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Terbaru, KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Pasuruan dengan estimasi nilai mencapai Rp2 miliar.
“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan, dengan nilai taksiran sekitar Rp2 miliar. Aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Kamis (22/5).
Seiring dengan penyitaan tersebut, KPK juga memeriksa lima orang saksi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan guna memperkuat pembuktian atas dugaan kepemilikan aset oleh salah satu tersangka berinisial AS, yang merupakan anggota legislatif aktif di Provinsi Jawa Timur.
Lima saksi yang diperiksa adalah:
Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk
Wahayu Krisma Suyanto, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Saifudin, wiraswasta
Ahmad Yahya, pengusaha
M. Fathullah, penambang pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa
“Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran terkait kepemilikan dan asal-usul aset yang diduga terkait dengan tersangka AS,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset properti lainnya dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 12 hingga 15 Mei 2025. Aset yang telah disita meliputi:
Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya,
Satu unit apartemen di Kota Malang,
Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta
Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum untuk mengamankan kerugian negara dan menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Selain penyitaan aset, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Para pihak yang dicegah terdiri dari penyelenggara negara maupun pihak swasta, antara lain:
KUS, AI, AS, FA, dan MAH (Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten di Jawa Timur)
JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo)
BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM (pihak swasta)
Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar para pihak yang bersangkutan tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, terutama dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui Pokmas.
Artikel terkait:
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud di Kemendikbudristek
- Kejagung Ungkap Penyelidikan Subsidi Pertanian Tak Hanya Soal Beras, Enam Produsen Dipanggil
- Warga Glagaharum Dua Kali Laporkan Pemdes ke Kejari Sidoarjo, Diduga Ada Korupsi APBDes
- KPK Sita US$3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP (Persero) Tbk
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar