Rabu, 15 Okt 2025
light_mode
Home » Hukum » KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

Oleh Redaksi — Rabu, 25 Juni 2025 13:29 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dalam penyidikan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan perusahaan manajer investasi, PT Insight Investments Management (IIM), sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah dua lokasi penting, yaitu sebuah rumah di Depok dan kantor PT Kesuma Agung Selaras (KAS) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik yang berisi catatan-catatan keuangan penting. Dokumen ini diyakini dapat memperjelas konstruksi perkara yang tengah kami tangani,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

Budi menjelaskan, penggeledahan di kantor PT KAS dilakukan karena perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan skema investasi fiktif yang sedang diselidiki.

“PT KAS merupakan salah satu entitas yang relevan dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Hubungannya dengan PT IIM menjadi fokus tim dalam rangka mengurai alur transaksi dan dugaan penyelewengan dana investasi,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT IIM di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Potongan 20 Persen Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Proyek Dikecilkan untuk Hindari Lelang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan, yakni:

  • Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen,
  • Ekiawan, Direktur Utama PT IIM.

Keduanya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan investasi fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1 triliun. KPK menyebut skema yang digunakan melibatkan penempatan dana investasi negara pada instrumen-instrumen fiktif atau berkinerja buruk, yang tidak memberikan imbal hasil sebagaimana dijanjikan.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less