Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 20 Juni 2025 06:31 WIB

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

Dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK menyita dua unit rumah mewah yang terletak di Surabaya dan Mojokerto dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar.

“Penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, terhadap dua unit rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. Nilai total aset tersebut ditaksir sekitar Rp3,2 miliar dan diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (20/6 ).

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum yang telah berlangsung intensif sepanjang pekan ini. Sebelumnya, pada Senin (16/6), tim penyidik KPK juga telah menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai estimasi mencapai Rp3 miliar. Lokasi aset tersebut hingga kini belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Selanjutnya, pada Selasa (17/6), KPK menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga bidang tanah tersebut diketahui akan digunakan untuk aktivitas penambangan pasir. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum merilis estimasi nilai aset yang disita.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Upaya hukum ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengumuman yang disampaikan KPK pada 12 Juli 2024 lalu, di mana sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim.

Dari total 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari pejabat publik terkait. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang pejabat negara.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi yang sistemik dalam proses penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang di sektor pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Petak Pacet, Serahkan Bantuan Hibah Masjid Rp 200 Juta

“Proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami juga membuka peluang penyitaan aset-aset lain yang terkait dengan perkara pokmas ini, guna memulihkan kerugian negara dan memperkuat efek jera bagi pelaku,” pungkas Budi Prasetyo.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less