KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan TPPU
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 17 Juli 2025 10:05 WIB; ?>

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.uru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pemulihan aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, KPK menyita hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Nurhadi yang berada di Padang Lawas, Sumatra Utara, dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebun sawit tersebut tetap beroperasi dan menghasilkan panen meski lahan telah disita oleh KPK. Seluruh hasil produksi dari lahan itu pun kini turut disita sebagai bagian dari proses hukum.
“Lahan tersebut tetap berproduksi sejak disita. Hasil produksinya selama kurang lebih enam bulan telah mencapai sekitar Rp3 miliar, dan seluruhnya telah kami sita sebagai bagian dari pemulihan aset,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Budi menambahkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset lain milik Nurhadi, yang kini sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kami telusuri, apalagi ini bukan hanya perkara tindak pidana korupsi (TPK), tetapi juga TPPU. Penyidik bekerja secara paralel agar proses pelimpahan ke pengadilan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Nurhadi diketahui kembali ditangkap oleh penyidik KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, sesaat setelah menyelesaikan masa hukumannya dalam kasus korupsi sebelumnya. Ia ditangkap langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi sebelumnya.
Sebagai informasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, pernah divonis bersalah karena terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Keduanya juga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp49 miliar. Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nurhadi dan Rezky. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
KPK menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap Nurhadi masih terus berlanjut dengan pendekatan menyeluruh, termasuk melalui instrumen TPPU guna memaksimalkan pemulihan aset negara.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar