KPK Sita US$3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP (Persero) Tbk
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 24 Juli 2025 10:02 WIB; ?>

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan fiktif di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP (Persero) Tbk. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang senilai 3,5 juta dolar Amerika Serikat.
“Sejauh ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT PP, penyidik telah menyita sejumlah uang sebesar 3,5 juta dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci asal-muasal uang sitaan tersebut, termasuk pihak atau entitas yang diduga menjadi sumber dana. Ia hanya menuturkan bahwa KPK mencurigai adanya proyek fiktif yang diklaim oleh pihak PT PP guna memuluskan pencairan dana yang diduga berujung pada praktik korupsi.
“Tim penyidik saat ini sedang mendalami sejumlah proyek yang diduga fiktif dan berkaitan erat dengan konstruksi modus korupsi dalam perkara ini,” tambah Budi.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. KPK resmi memulai proses penyidikan sejak 9 Desember 2025. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan identitas para tersangka, meskipun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp80 miliar. Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset senilai total Rp62 miliar. Penyitaan dilakukan pada Januari 2025 dengan rincian berupa uang tunai Rp40 miliar yang ditemukan dalam sebuah brankas, serta dana deposito sebesar Rp22 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memanggil dan memeriksa lima orang saksi pada Selasa (22/7) di Gedung Merah Putih. Para saksi tersebut meliputi:
- Imam Ristiyanto, Direktur PT Adipati Wijaya
- Riza Pahlevi alias Awing, Staf PT Adipati Wijaya
- Cisca Setya Evi, Sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Saru
- Eris Pristiawan, Office Boy proyek Cisem
- Fachrul Rozi, individu yang belum disebutkan jabatannya
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengungkap alur pencairan dana, pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen proyek, serta keterkaitan mereka dengan dugaan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Lembaga ini juga mengimbau kepada publik agar mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Artikel terkait:
- Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi
- Telkom Dukung Penuh KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
- Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Dinkes Buru Selatan, 17 Saksi Diperiksa Kerugian Negara Capai Rp 1,59 Miliar
- KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar