Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Sita US$3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP (Persero) Tbk

KPK Sita US$3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP (Persero) Tbk

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 24 Juli 2025 10:02 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan fiktif di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP (Persero) Tbk. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang senilai 3,5 juta dolar Amerika Serikat.

“Sejauh ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT PP, penyidik telah menyita sejumlah uang sebesar 3,5 juta dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci asal-muasal uang sitaan tersebut, termasuk pihak atau entitas yang diduga menjadi sumber dana. Ia hanya menuturkan bahwa KPK mencurigai adanya proyek fiktif yang diklaim oleh pihak PT PP guna memuluskan pencairan dana yang diduga berujung pada praktik korupsi.

Baca Juga :  Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

“Tim penyidik saat ini sedang mendalami sejumlah proyek yang diduga fiktif dan berkaitan erat dengan konstruksi modus korupsi dalam perkara ini,” tambah Budi.

Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. KPK resmi memulai proses penyidikan sejak 9 Desember 2025. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan identitas para tersangka, meskipun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp80 miliar. Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset senilai total Rp62 miliar. Penyitaan dilakukan pada Januari 2025 dengan rincian berupa uang tunai Rp40 miliar yang ditemukan dalam sebuah brankas, serta dana deposito sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga :  Temuan Indikasi Korupsi Proyek Rumah Dinas PT. Pertamina Patra Niaga Kediri, Begini Kondisinya

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memanggil dan memeriksa lima orang saksi pada Selasa (22/7) di Gedung Merah Putih. Para saksi tersebut meliputi:

  • Imam Ristiyanto, Direktur PT Adipati Wijaya
  • Riza Pahlevi alias Awing, Staf PT Adipati Wijaya
  • Cisca Setya Evi, Sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Saru
  • Eris Pristiawan, Office Boy proyek Cisem
  • Fachrul Rozi, individu yang belum disebutkan jabatannya

Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengungkap alur pencairan dana, pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen proyek, serta keterkaitan mereka dengan dugaan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Setelah Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Urukan Tanah Gedung DTPHP Lamongan Ditangkap

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Lembaga ini juga mengimbau kepada publik agar mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less