Beranda Hukum KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP
Hukum

KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Logo di gedung KPK

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

Penahanan terhadap Adjie dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Namun, karena alasan kesehatan, yang bersangkutan saat ini tengah dibantarkan dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri.

“Benar, pada Rabu kemarin, KPK telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara yang melibatkan PT ASDP. Namun, mengingat kondisi kesehatannya, tersangka Adjie saat ini dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (12/6).

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai status penahanan Adjie setelah kondisi medisnya memungkinkan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Potongan 20 Persen Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Proyek Dikecilkan untuk Hindari Lelang

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menyeret tiga pejabat eks internal ASDP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Februari 2025. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses akuisisi diduga disamarkan, di antaranya melalui manipulasi dokumen penilaian terhadap aset kapal milik PT JN.

Sejumlah kapal yang diakuisisi diketahui sudah berusia tua dan tidak layak operasional, namun dalam dokumen penilaian disebutkan seolah-olah memiliki nilai yang lebih tinggi dari kondisi sebenarnya. Penilaian tersebut diduga direkayasa oleh tersangka Adjie dan disetujui oleh jajaran direksi PT ASDP kala itu.

Akibat praktik koruptif ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial dengan nilai mencapai sedikitnya Rp893 miliar.

Baca Juga :  KPK Periksa 12 Ketua Pokmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan membuka peluang penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru yang cukup kuat. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menegakkan integritas di sektor pengelolaan BUMN dan mencegah penyimpangan dalam proses akuisisi serta pengelolaan aset negara.

Sebelumnya

Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

Selanjutnya

DPRD Dorong Insentif bagi Wajib Pajak Taat, Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman