KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Hapus Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Api
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 15 Agustus 2025 10:05 WIB; ?>

Bupati Pati, Sudewo.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang melekat pada kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8), dikutip dari Antara.
Pasal 4 UU tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Asep meminta publik untuk bersabar menunggu proses hukum, termasuk mengenai kapan KPK akan memanggil mantan anggota DPR RI tersebut.
“Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang perkara yang melibatkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK mengungkapkan telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumahnya. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut. Ia juga membantah menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut diserahkan melalui stafnya, Nur Widayat.
Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam perkara ini, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam tahap awal, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso;
- Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat;
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga diwarnai praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang lelang, yang melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan DJKA dan kontraktor pelaksana.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar