Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

 KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR, Hasil Temuan Inspektorat Internal

by Redaksi Moralita
Kamis, 29 Mei 2025 | 19:58
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi awal terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Informasi ini bersumber dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (29/5), mengungkapkan bahwa modus gratifikasi tersebut diduga melibatkan permintaan sejumlah uang oleh salah satu penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) kepada pegawai di bawah kewenangannya, untuk kepentingan pribadi.

“KPK menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PUPR, di mana salah satu penyelenggara negara atau ASN diduga meminta uang dari pegawai di lingkup kerjanya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi,” ujar Budi.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Sebagai tindak lanjut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, segera akan menjalin koordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta Inspektur Investigasi Kementerian PUPR guna mendalami laporan tersebut. KPK akan melakukan analisis komprehensif terhadap hasil temuan investigasi tersebut guna menentukan langkah lebih lanjut.

“KPK mengapresiasi langkah cepat dan proaktif yang telah diambil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam mengungkap indikasi pelanggaran ini,” tambah Budi.

Berita Terkait

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tunaikan Ibadah Haji atas Undangan Khusus Raja Salman

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:36
Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 15 Proyek Konstruksi di Probolinggo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:32
Ilustrasi Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama sejumlah pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ribuan Buruh dan Pensiunan PT Pos Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana dan DPR RI

Jumat, 30 Mei 2025 | 22:28

Dalam konteks yang lebih luas, Budi menegaskan kembali komitmen KPK untuk terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas publik. Ia menekankan bahwa baik pemberian maupun penerimaan gratifikasi, dalam bentuk apapun, merupakan bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Baca Juga  Kodam III/Siliwangi Konfirmasi Ledakan Amunisi di Garut, 11 Orang Tewas Termasuk Dua Prajurit TNI

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, lanjut Budi, KPK telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Selasa (27/5), yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas mekanisme pengendalian gratifikasi serta mendorong penguatan sistem integritas di sektor publik.

“Kegiatan monev tersebut merupakan bentuk nyata komitmen KPK dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Budi.

KPK memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan serupa, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara dan memastikan bahwa setiap potensi penyalahgunaan kewenangan ditangani secara tuntas dan profesional.

Tags: ASNBudi Prasetyodugaan gratifikasiJuru bicara KPKKementerian PUKPKmodus
Next Post
Gedung KPK

 KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang oknum Kades dalam operasi

    Dua Oknum Kepala Desa di Tulangan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Diungkap

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • OTT di Sidoarjo: Dua Kepala Desa Aktif Diciduk Terkait Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat ‘Pemberitaan Tak Bertanggungjawab’

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Longsor di Tambang Galian C Cirebon Tewaskan 10 Pekerja, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kemendagri Siapkan E-Voting untuk Pilkades

    942 shares
    Share 377 Tweet 236

Berita Terkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Dinkes Buru Selatan, 17 Saksi Diperiksa Kerugian Negara Capai Rp 1,59 Miliar

Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Dinkes Buru Selatan, 17 Saksi Diperiksa Kerugian Negara Capai Rp 1,59 Miliar

17 Maret 2025
Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA saat konfremsi pers di Guest House Amanatul Ummah, Pacet, Kamis (27/3).

Kyai Asep Bicara Soal Patologi Birokrasi, Pendidikan, dan Peran Baznas di Kabupaten Mojokerto

27 Maret 2025
Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat temui wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

KPK Kaji UU BUMN Soroti Status Direksi Komisaris Non Penyelenggara Negara

3 Mei 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: