Beranda News KPK Ungkap Atlet dan Tenaga Kesehatan Asing Jadi Korban Pemerasan Izin Kerja di Kemnaker
News

KPK Ungkap Atlet dan Tenaga Kesehatan Asing Jadi Korban Pemerasan Izin Kerja di Kemnaker

Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya menyasar sektor industri, tetapi juga menjadikan tenaga kerja asing (TKA) dari kalangan atlet, pelatih, kru olahraga, hingga tenaga kesehatan sebagai korban.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemerasan tersebut menyebar ke berbagai sektor yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk bidang pendidikan.

“Jadi, praktik ini terjadi di seluruh bidang. Tenaga kerja asing tak hanya ada di sektor industri, tetapi juga di bidang kesehatan, olahraga, hingga pendidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Menurut Asep, KPK kini tengah mendalami lebih lanjut identitas para korban pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan figur-figur publik atau tokoh terkenal yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

“Kami sedang mengumpulkan informasi lebih rinci, termasuk apakah korban pemerasan ini mencakup tokoh-tokoh ternama dari kalangan atlet, pelatih, atau lainnya. Tidak semua TKA menjadi korban, tetapi ada indikasi bahwa praktik ini cukup meluas,” jelas Asep.

Asep juga menyoroti dampak serius dari praktik korupsi ini terhadap reputasi Indonesia di mata komunitas internasional. Ia mengatakan, keluhan dari para TKA yang menjadi korban pemerasan kemungkinan besar telah sampai ke pihak kedutaan negara asal mereka. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia.

“Praktik semacam ini bisa memberikan citra negatif terhadap Indonesia, khususnya di mata negara-negara yang mengirimkan warganya untuk bekerja di sini. Ini tentu akan berdampak pada persepsi para investor, yang menilai bahwa Indonesia tidak cukup bersih dalam tata kelola perizinan kerja tenaga asing,” tegas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar selama proses pengurusan izin RPTKA di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Klaster Kedua Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Adapun delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023.
  2. Haryanto – Mantan Direktur Pengesahan RPTKA dan Dirjen Binapenta periode 2019–2025.
  3. Wisnu Pramono – Mantan Direktur Pengesahan RPTKA periode 2017–2019.
  4. Devi Angraeni – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
  5. Gatot Widiartono (GTW) – Mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian (2019–2021), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Koordinator Analisis Penggunaan TKA periode 2019–2025.
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024.
  7. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat yang sama, periode 2019–2024.
  8. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat yang sama, aktif pada periode 2019–2024.
Baca Juga :  KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

KPK mencatat bahwa selama periode 2019 hingga 2024, total dana yang diduga diterima secara tidak sah oleh para tersangka dan pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker dari para pemohon izin RPTKA mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri lebih lanjut praktik-praktik sistemik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

Sebelumnya

KPK Ungkap Pemeriksaan Eks Kapolres Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatra Utara

Selanjutnya

KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman