KPK Ungkap Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR, Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 19 Juli 2025 07:14 WIB; ?>

Gedung KPK.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengadaan jasa distribusi untuk sejumlah produk resmi MPR, seperti buku dan materi cetak lainnya, yang dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Kasus ini berkaitan dengan pengadaan layanan logistik atau pengiriman barang. Produk-produk cetakan yang dihasilkan MPR, seperti buku dan dokumen lainnya, perlu dikirim ke daerah-daerah, dan dalam proses penunjukan penyedia jasa ekspedisi, diduga terjadi praktik gratifikasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7).
Asep mengungkapkan bahwa penyedia jasa pengiriman diduga memberikan sejumlah uang atau imbalan kepada pihak internal MPR agar dapat memenangkan proses pengadaan tersebut. Praktik tersebut berlangsung sejak tahap awal pemilihan hingga pelaksanaan proyek.
“Untuk dapat memenangkan proyek, pihak ekspedisi diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat di MPR sejak awal proses berlangsung. Itulah yang menjadi dasar penetapan sebagai gratifikasi,” jelasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono mencapai total sementara sebesar Rp17 miliar. Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil penghitungan awal berdasarkan data transaksi yang telah dikantongi penyidik. “Besaran Rp17 miliar merupakan estimasi awal dari penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Nilainya masih mungkin bertambah seiring dengan pendalaman lanjutan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono sejak 10 Juni 2025. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses hukum berlangsung.
“Keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mengungkap alur kasus ini secara menyeluruh. Karena itu, pencegahan ke luar negeri diterapkan demi kepentingan penyidikan,” terang Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment