KPK Ungkap Pemeriksaan Eks Kapolres Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatra Utara
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatra Utara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Yasir dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. Nama Yasir disebut dalam keterangan yang mengindikasikan keterlibatan atau pengetahuan mengenai aliran dana serta struktur perintah dalam proyek yang tengah diselidiki.
“Ketika dalam proses pemeriksaan saksi disebutkan nama seseorang, termasuk informasi mengenai alur perintah maupun dugaan aliran dana, maka tentu kami akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah anggota kepolisian dalam rangka pendalaman penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri lebih lanjut jalur distribusi dana serta peran berbagai pihak dalam rangkaian pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Budi, proses penelusuran aliran dana masih dilakukan secara menyeluruh, dengan mengacu pada sejumlah temuan lapangan, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial KIR.
“Pemeriksaan masih bersifat menyeluruh, terutama dalam konteks pelacakan proyek-proyek infrastruktur jalan yang terindikasi bermasalah, dan berdasarkan hasil penggeledahan dari tersangka KIR,” kata Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari enam orang yang ditangkap, lima telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara;
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gunung Tua;
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;
- M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga bahwa praktik korupsi yang dilakukan melibatkan manipulasi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, termasuk penerimaan suap atau gratifikasi dari rekanan pelaksana pekerjaan kepada pejabat pemerintah yang berwenang dalam proyek tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk aktor-aktor yang memiliki pengaruh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek infrastruktur strategis di wilayah Sumatra Utara.






