Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Ungkap Potensi Gratifikasi saat Wali Murid berikan Hadiah ke Guru

KPK Ungkap Potensi Gratifikasi saat Wali Murid berikan Hadiah ke Guru

Oleh Tim Redaksi Moralita — Minggu, 16 Februari 2025 14:03 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai potensi praktik korupsi di sektor pendidikan, yang masih marak terjadi di berbagai tingkatan. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat momen kenaikan kelas, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.

Selain itu, penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, serta korupsi dalam pengadaan infrastruktur dan barang/jasa juga masih ditemukan di berbagai institusi pendidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan.

“Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini. Oleh karena itu, pemerintah harus semakin fokus pada perbaikan sistem pendidikan di berbagai jenjang untuk meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini,” ujar Setyo dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/2).

Sebagai langkah strategis, KPK saat ini telah berkolaborasi dengan enam kementerian untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :  Kuota Haji Indonesia 2025 Ditentukan, Usulan Biaya Ibadah Haji Naik

KPK mencatat bahwa pada tahun 2022, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak. Beberapa modus korupsi yang sering terjadi di dunia pendidikan meliputi:

  • Penyelewengan anggaran pendidikan
  • Suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru
  • Korupsi dalam pembangunan infrastruktur sekolah dan kampus
  • Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan

Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 juga mengungkap berbagai permasalahan terkait integritas akademik. KPK menemukan bahwa 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek atau melakukan kecurangan akademik, termasuk praktik plagiarisme yang masih terjadi di kalangan tenaga pendidik.

Selain itu, survei juga menunjukkan bahwa 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus, sementara 43% tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

KPK menyoroti tingginya potensi praktik gratifikasi di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Salah satu temuan utama adalah bahwa 65% sekolah masih memiliki kebiasaan menerima hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya.

Baca Juga :  Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

“Sebanyak 65% sekolah masih mempertahankan kebiasaan pemberian hadiah kepada guru saat momen kenaikan kelas atau perayaan hari besar, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi,” ungkap laporan KPK.

Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa di dunia pendidikan juga masih rentan terhadap campur tangan pihak-pihak yang tidak berkepentingan. KPK mencatat bahwa 26% sekolah dan 68% universitas mengungkap adanya intervensi pribadi dalam pemilihan vendor untuk pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa meskipun nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Ketidaksesuaian kebijakan dan regulasi
  • Kurangnya payung hukum yang jelas
  • Belum adanya standar kompetensi bagi pengajar pendidikan antikorupsi
  • Minimnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, SDM, serta anggaran

Sebagai upaya mitigasi, KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama, yaitu:

Baca Juga :  Viral Video Camat Surabaya Diduga Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Begini Klarifikasinya

Jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Saat ini, 83% daerah di Indonesia telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi. Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan secara efektif dan menyeluruh,” pungkas Wawan.

Dengan adanya berbagai temuan ini, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, tenaga pendidik, serta masyarakat, untuk bersama-sama membangun budaya pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less