KPPU Bongkar Dugaan Permainan Tender Mesin MTU di Bea Cukai, Libatkan Dua Perusahaan
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 30 Juni 2025 17:06 WIB; ?>

Sidang perdana dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka tabir dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan jasa pemeliharaan mesin induk MTU (Motoren- und Turbinen-Union) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2024.
MTU merupakan mesin diesel tugas berat berteknologi injeksi elektronik yang digunakan secara luas dalam berbagai sektor strategis, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, serta kendaraan militer.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan dua entitas, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I, dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, perkara ini bermula dari dua tender terpisah, yakni:
- Pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun, dan
- Pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B di Batam.
Dalam pelaksanaan tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp42,89 miliar (Tipe A) dan Rp11,18 miliar (Tipe B). Kemenangan tersebut didukung oleh PT Rolls Royce Solution Indonesia selaku prinsipal dan penyedia dukungan teknis.
“Investigator KPPU menemukan indikasi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan dalam tender. Dugaan pengaturan pemenang tender secara tidak sah dinilai telah menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ungkap Deswin dalam siaran persnya, Senin (30/6/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPPU telah menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025. Sidang ini dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
Agenda sidang perdana meliputi:
- Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, baik berupa surat maupun dokumen pendukung.
Majelis Komisi selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada:
- 8 Juli 2025: Pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti.
- 24 Juli 2025: Penyampaian tanggapan resmi dari pihak terlapor terhadap LDP.
“Pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 26 Juni 2025,” pungkas Deswin.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan adil, guna menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar