Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPU Jatim Tetapkan Pemenang 22 Pilkada se-Jawa Timur Tanpa Sengketa, 17 Daerah Tunggu Keputusan MK

KPU Jatim Tetapkan Pemenang 22 Pilkada se-Jawa Timur Tanpa Sengketa, 17 Daerah Tunggu Keputusan MK

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 8 Januari 2025 19:25 WIB

Jawa Timur, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. BRPK ini menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menetapkan pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Daerah-daerah yang tidak terdapat sengketa Pilkada dapat segera menetapkan pemenangnya mulai Kamis besok,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, pada Rabu (8/1).

Penetapan Pemenang di 22 Daerah

Dari total 39 Pilkada yang meliputi 38 pemilihan bupati/wali kota (Pilbup/Pilwali) dan satu pemilihan gubernur (Pilgub) di Jawa Timur, sebanyak 22 daerah dinyatakan bebas sengketa. Pemenang di wilayah-wilayah tersebut akan ditetapkan secara serentak pada Kamis (9/1).

Baca Juga :  KIP Jatim : Tahun 2024 Masih ada 18 Pemda yang Tidak Informatif

“Penetapan pemenang untuk 22 daerah ini akan dilakukan secara bersamaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Aang.

17 Daerah Menunggu Proses di MK

Sementara itu, 17 daerah lainnya, termasuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur, masih berada dalam proses penyelesaian sengketa di MK. Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, penetapan pemenang untuk daerah-daerah ini harus menunggu keputusan hukum final dari Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil dari proses persidangan di MK. Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah ada keputusan final,” ujar Choirul.

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Sebut Pengungkapan Kasus Curanmor Harus Sampai Jaringan Penadah

Dari 17 permohonan sengketa Pilkada di Jatim, 14 di antaranya diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada. Selain itu, terdapat gugatan yang berasal dari kelompok masyarakat, seperti di Kabupaten Gresik dan Kota Probolinggo. Gugatan ini diajukan oleh kelompok pemantau pemilu yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.

KPU Jatim menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan di MK menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalankan keputusan MK dengan penuh tanggung jawab,” tegas Choirul.

Baca Juga :  Nasib Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan dibahas Mendagri dan DPR Pekan Depan

Dengan diterimanya BRPK dari MK, KPU Jatim optimistis dapat menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal. KPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jawa Timur.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat, baik peserta Pilkada maupun masyarakat, dapat bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati hasil keputusan hukum yang akan ditetapkan,” tutup Aang.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less