Beranda Daerah KPU Kabupaten Mojokerto Agendakan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 9 Januari
Daerah

KPU Kabupaten Mojokerto Agendakan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 9 Januari

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat

Mojokerto, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi terkait penetapan pasangan Muhamad Albarra dan M. Rizal Octavian sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait instruksi dan petunjuk teknis dan jadwal penetapan pasangan calon terpilih.

“Kemarin (6/1), kami telah menerima surat dari KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Afnan kepada Moralita.com, Selasa (7/1).

Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan

Baca Juga :  Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

Dalam surat KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, terdapat sejumlah poin penting terkait mekanisme penetapan. Salah satu poin utama mengacu pada Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang:

1. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

2. Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU provinsi atau kabupaten/kota menerima pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

3. Untuk wilayah yang tidak memiliki perkara PHP di MK, penetapan pasangan calon terpilih dijadwalkan pada 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Validasi Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis di Jombang Rampung, Implementasi Tunggu Instruksi Pusat

Afnan menegaskan bahwa Kabupaten Mojokerto tidak menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, sehingga penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Mojokerto tidak ada gugatan di MK. Besok (8/1), kami akan mengadakan rapat koordinasi persiapan. Insya Allah, pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” jelasnya.

Afnan juga menyebut pada 9 Januari 2025 besok dalam pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mengundang seluruh stake holder terkait.

Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto saat pemgambilan nomor urut
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto saat pengambilan nomor urut

Keberhasilan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Pilkada tanpa adanya gugatan menunjukkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muhamad Albarra-M. Rizal Octavian diharapkan menjadi langkah awal yang kokoh untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga :  Respon Pj Wali Kota Mojokerto atas Tragedi Tenggelamnya Siswa saat Outing Class SMPN 7 di Pantai Drini, Gunung Kidul

Sebagai informasi hasil rekapitulasi penghitungan tingkat Kabupaten yang sudah dilakukan KPU (5/12) kemarin, pasangan nomor urut 02 Muhamad AlBarra-M. Rizal Octavian unggul dengan torehkan perolehan suara sebesar 372.537 suara atau 53,37 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi mendapatkan suara 325.396, atau memperoleh 46,63 persen. Selisih suara keduanya terpaut 47.141 atau 6,74 persen.

Sebelumnya

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Bantah Keterangan Kronologi Versi TNI

Selanjutnya

Menko Pangan Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan Terus Dilakukan Evaluasi dan Pengembangan Bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman