Serang, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang tahun 2024.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni:
- Nomor urut 01: Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna
- Nomor urut 02: Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan seluruh instruksi yang telah ditetapkan oleh MK.
“Kami siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari secara menyeluruh,” ujar Asmawi pada Selasa, (25/2).
Ia menambahkan, setelah menerima dan mempelajari salinan putusan, KPU Kabupaten Serang akan melakukan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Banten guna mendapatkan arahan teknis terkait pelaksanaan PSU.
“Setelah memahami isi putusan secara utuh, kami akan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Banten untuk memastikan langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Asmawi mengungkapkan bahwa tim ad hoc yang bertugas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 sebelumnya telah dibubarkan seiring dengan berakhirnya proses pemilihan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai pembentukan kembali tim ad hoc untuk penyelenggaraan PSU.
“Kami akan menunggu arahan dari KPU RI terkait apakah akan membentuk kembali tim ad hoc atau menggunakan mekanisme lain. Rencananya, besok kami akan melakukan konsultasi langsung ke KPU RI,” ujarnya.
Terkait anggaran pelaksanaan PSU, Asmawi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Kami akan mengadakan rapat internal bersama tim sekretariat untuk membahas kebutuhan anggaran PSU. Setelah itu, kami akan berdiskusi dengan Pemkab Serang guna memastikan dukungan anggaran yang diperlukan,” katanya.
Berdasarkan ketentuan MK, pemungutan suara ulang wajib dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Kami berkomitmen mematuhi putusan MK dan akan berupaya melaksanakan PSU sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” tegas Asmawi.
Discussion about this post