Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPU Kembalikan Aturan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Boleh Dibuka Jadi Informasi Publik

KPU Kembalikan Aturan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Boleh Dibuka Jadi Informasi Publik

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 16 September 2025 13:36 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menarik rem darurat dengan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula mengunci akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Langkah ini disebut sebagai koreksi atas kebijakan yang sempat menuai kritik keras karena dinilai menabrak prinsip transparansi pemilu.

Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9), menegaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut lahir dari kesadaran kelembagaan setelah menyerap aspirasi publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” ujar Afifuddin.

Baca Juga :  PAN Targetkan 8 Kursi DPR RI dari Jatim, Sekjen Eko Patrio Pimpin Konsolidasi DPW Perdana

KPU menggelar rapat khusus sebelum akhirnya membalik arah kebijakan. Afifuddin menegaskan, pihaknya tidak bekerja di ruang hampa, melainkan mendengar langsung masukan dari masyarakat sipil, penggiat demokrasi, hingga Komisi Informasi Publik.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting,” tambahnya.

Pasca pembatalan, KPU menegaskan seluruh dokumen dan data terkait syarat capres-cawapres akan kembali mengikuti aturan main yang berlaku. Dengan kata lain, keterbukaan informasi tetap menjadi norma baku, meski tetap ada batasan sesuai regulasi.

Sebelumnya, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan itu, KPU menyatakan ada 16 jenis dokumen calon presiden dan wakil presiden yang dimasukkan kategori “informasi publik yang dikecualikan” selama lima tahun.

Baca Juga :  Temukan Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal, Polda Jatim Periksa Jan Hwa Diana 

Dokumen tersebut baru bisa dibuka jika pemiliknya memberi izin tertulis, atau jika menyangkut jabatan publik tertentu.

Isi daftar itu cukup bikin alis masyarakat terangkat, mulai dari fotokopi KTP elektronik, surat catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan terakhir. Di titik ini, isu keaslian ijazah menjadi bahan perdebatan hangat di ruang publik.

Langkah KPU yang sempat menutup akses dokumen dinilai blunder karena justru menimbulkan spekulasi liar. Padahal, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu adalah “modal sosial” yang lebih mahal dari sekadar biaya logistik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Pastikan Keaslian Ijazah S1 Presiden Jokowi dari UGM

Dengan pembatalan ini, KPU mencoba lebih demokratis. Namun, pertanyaan kritis tetap bergema: apakah transparansi hanya berhenti di kertas, atau benar-benar diwujudkan dalam praktik?

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less