Kredit Siluman di Jombang Terungkap, Oknum Mantri BRI Unit Keboan Jadi Tersangka Ditahan Kejaksaan
Jombang, Moralita.com – Di balik geliat sektor pembiayaan mikro yang selama ini digadang sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan, terselip kerentanan yang tidak selalu terlihat di permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengungkap salah satu potret tersebut dengan menetapkan dan menahan seorang oknum pegawai bank dalam perkara dugaan manipulasi penyaluran kredit mikro fiktif.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, dimulai sejak Oktober 2025 dan berlanjut hingga pembaruan surat perintah penyidikan pada April 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang sah, yang mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) malam.
Tersangka berinisial MIC, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang diketahui menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Keboan, Jombang. Dalam kapasitas tersebut, ia memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan proses persetujuan kredit mikro.
Namun, kewenangan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Berdasarkan hasil penyidikan, MIC diduga memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Permasalahannya, dokumen yang diajukan para pemohon disebut tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Yang bersangkutan diduga telah mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen, namun tetap melanjutkan proses analisis kredit seolah-olah seluruh persyaratan telah terpenuhi,” jelas Diyah.
Dalam perspektif manajemen risiko perbankan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan dalam due diligence, yakni proses verifikasi dan penilaian kelayakan kredit yang seharusnya menjadi filter utama sebelum dana disalurkan.
Konsekuensi dari praktik tersebut tidak berhenti pada pelanggaran prosedur administratif. Kredit yang disalurkan akhirnya mengalami kemacetan karena para debitur tidak memiliki kapasitas pembayaran yang memadai.
Fenomena ini dikenal dalam teori keuangan sebagai non-performing loan (NPL), yakni kondisi di mana kredit tidak dapat ditagih sesuai jadwal. Dalam kasus tertentu, NPL tidak hanya menjadi persoalan bisnis, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana ketika terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kredit tersebut kemudian macet, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang,” ujar Diyah.
Atas dugaan tersebut, MIC dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2026.
Penahanan ini, menurut Kejari, dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi.
Kejari Jombang juga membuka kemungkinan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri apakah terdapat keterlibatan pihak lain, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
Dalam kerangka analisis kelembagaan perbankan, kasus seperti ini kerap tidak berdiri sendiri. Ia bisa menjadi bagian dari pola yang lebih luas, terutama jika terdapat kelemahan sistem pengawasan internal,
budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran, atau tekanan target penyaluran kredit tanpa diimbangi kontrol risiko yang memadai.
Baca Sebelumnya: Indikasi Korupsi Kredit BRI di Jombang, Sertifikat Warga Dipakai Tapi Dana Tak Pernah Diterima






