Jumat, 4 Jul 2025
light_mode
Beranda » News » Kurir J&T Dianiaya, Pelaku Ternyata ASN Guru TK di Sampang

Kurir J&T Dianiaya, Pelaku Ternyata ASN Guru TK di Sampang

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 3 Juli 2025 15:09 WIB

Pamekasan, Moralita.com – Aparat kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi J&T, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Insiden tersebut diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Sampang.

Pelaku diketahui bernama Arif, yang menjabat sebagai guru taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna.

Baca Juga :  KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Langkah Strategis Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

“Iya, betul. Yang bersangkutan adalah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, dengan status sebagai guru TK di Kecamatan Omben,” ujar Dewi saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7).

Dewi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses kasus tersebut melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sampang. “Penanganan internal sedang berjalan di Bidang GTK,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari pengantaran sebuah paket berisi ponsel yang dipesan Arif secara daring dengan harga senilai Rp1.589.235. Namun, ia diduga menerima produk replika atau barang tiruan, yang berbeda dari deskripsi pada platform belanja online.

Baca Juga :  Polres Malang Amankan Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pengunjung Penginapan di Kepanjen

Diduga karena kecewa dan terpancing emosi, Arif meluapkan amarahnya kepada kurir dengan cara memiting leher korban. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan Irwan mengalami luka fisik dan mengeluarkan darah.

Usai kejadian, korban melaporkan tindakan penganiayaan itu ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa adanya provokasi dari pihak kurir.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan Arif sebagai tersangka. Proses hukum pun terus berlanjut guna mengusut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Baca Juga :  Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

“Kami sudah menerima laporan dan tengah mendalami seluruh keterangan saksi serta bukti-bukti pendukung. Penetapan tersangka telah dilakukan,” ujar salah satu perwira penyidik di Polres Pamekasan.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena pelaku merupakan seorang guru TK yang seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan bertindak. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan etika ASN yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less