light_mode
expand_less

Lelang Fiktif Proyek Jalan Mandailing Sumut, KPK Tahan Kadis PUPR dan Bos Kontraktor

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 28 Juni 2025 pukul 17:56
Konpers KPK tetapkan 5 tersangka korupsi jalan di Sipiongot, Mandailing, Sumatera Utara.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistemik dalam proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.

Fakta mengejutkan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6).

Asep menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan proyek senilai Rp157,8 miliar tersebut telah diatur sejak awal, termasuk pemenangan lelang oleh perusahaan tertentu. Hal itu dilakukan secara terstruktur oleh aktor-aktor dari instansi pemerintah daerah dan pihak swasta.

Proyek pembangunan jalan dimaksud mencakup dua paket kegiatan, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan serta Jalan Hutaimbaru Sipiongot. KPK mengindikasikan bahwa TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara, telah memainkan peran sentral dalam pengondisian lelang.

Menurut Asep, TOP melakukan survei ke lokasi proyek bersama dua pihak lainnya yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka: KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  KPK Pastikan Periksa Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Termasuk Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Pada saat survei, pihak swasta yaitu KIR sudah diajak langsung oleh TOP. Ini menjadi indikasi kuat bahwa sejak awal PT DNG telah disiapkan sebagai pemenang proyek,” tegas Asep.

Simulasi Lelang, Pengondisian E-Katalog dan Manipulasi Administratif

Pasca survei, KPK mengungkap bahwa TOP memerintahkan RES untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai rekanan proyek, dengan mengabaikan prosedur standar dalam pengadaan barang dan jasa. RES kemudian menghubungi KIR agar memasukkan penawaran fiktif melalui sistem lelang e-catalog, lengkap dengan dokumen dan syarat administratif yang sebelumnya telah disiapkan bersama.

Pada periode 23 hingga 26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi teknis dengan RES guna menyusun seluruh dokumen yang dibutuhkan agar dapat memenangkan proyek.

Baca Juga :  KPK Ungkap Uang Pembelian Jet Pribadi Dibawa dalam 19 Koper dari Papua

“Semua sudah dikondisikan. Waktu pendaftaran, format dokumen, hingga tahapan e-catalog pun diatur sedemikian rupa agar PT DNG yang keluar sebagai pemenang,” lanjut Asep.

Skema Korupsi Terstruktur: Lima Orang Resmi Tersangka

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, terdiri atas unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta:

1. TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut

2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK

3. HEL – Kepala UPTD Gunung Tua (jabatan ganda dengan RES dalam peran teknis)

4. KIR – Direktur Utama PT DNG

5. RAY – Direktur PT RN

KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Setelah Dinas PUPR Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan, Kadis Langsung Pensiun Dini

Sedangkan TOP dan RES dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Praktik pengondisian lelang adalah bentuk nyata korupsi sistemik yang merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan sosial,” ujar Asep menegaskan.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi dalam proyek infrastruktur daerah yang dikelola oleh Dinas PUPR. KPK menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proses lelang elektronik dan masih suburnya relasi tidak sehat antara pejabat publik dan kontraktor.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan manipulasi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berimplikasi pada kualitas infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat Sumatera Utara.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Rolls-Royce di Gudang Kemensos, Gus Ipul : Hadiah Undian yang Tak Tertebus

    Mobil Rolls-Royce di Gudang Kemensos, Gus Ipul : Hadiah Undian yang Tak Tertebus

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mensos, Gus Ipul

  • Tabungan Tak Cair dan Merasa Ditilep Total Rp 2 Miliar, Warga Desa Gading Jatirejo Luruk Kantor Koperasi

    Tabungan Tak Cair dan Merasa Ditilep Total Rp 2 Miliar, Warga Desa Gading Jatirejo Luruk Kantor Koperasi

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Puluhan warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi demonstrasi di pendopo kantor desa setempat, Senin (10/3) siang. Mereka menuntut agar uang tabungan di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) segera dicairkan sebelum Hari Raya. Di bawah terik matahari, mayoritas peserta aksi yang didominasi ibu-ibu membentangkan poster berisi tuntutan pencairan dana. […]

  • KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

    KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Mereka yang terlibat adalah tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR Pemkab […]

  • Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Online

    Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Online

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi lowongan pekerjaan, terutama yang disebarkan melalui platform digital. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (18/1). Sunardi menjelaskan bahwa meningkatnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan […]

  • Pemberian pengharagaan oleh Plt. Bupati Gresik, Asluchul Alif kepada Yudi Darjanto, CSR Manager PT. BKMS

    JIIPE Raih Penghargaan Pemkab Gresik atas Kontribusi dalam Penguatan Literasi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Gresik, Moralita.com – PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), pengelola kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam mendukung penguatan literasi masyarakat, khususnya generasi muda. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gresik, Asluchul Alif, kepada Yudi Darjanto selaku CSR […]

  • Wabup Nganjuk Apel Perdana Peringatkan ASN, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

    Wabup Nganjuk Apel Perdana Peringatkan ASN, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nganjuk, Moralita.com – Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk yang baru dilantik, Trihandy Cahyo Saputro, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk agar tidak terlibat dalam praktik korupsi atau pungutan liar (pungli). Peringatan ini disampaikan Trihandy saat memimpin apel perdana di halaman Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Senin (24/2). Dalam amanatnya, […]

expand_less