Lelang Fiktif Proyek Jalan Mandailing Sumut, KPK Tahan Kadis PUPR dan Bos Kontraktor
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 28 Juni 2025 17:56 WIB; ?>

Konpers KPK tetapkan 5 tersangka korupsi jalan di Sipiongot, Mandailing, Sumatera Utara.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistemik dalam proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.
Fakta mengejutkan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6).
Asep menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan proyek senilai Rp157,8 miliar tersebut telah diatur sejak awal, termasuk pemenangan lelang oleh perusahaan tertentu. Hal itu dilakukan secara terstruktur oleh aktor-aktor dari instansi pemerintah daerah dan pihak swasta.
Proyek pembangunan jalan dimaksud mencakup dua paket kegiatan, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan serta Jalan Hutaimbaru Sipiongot. KPK mengindikasikan bahwa TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara, telah memainkan peran sentral dalam pengondisian lelang.
Menurut Asep, TOP melakukan survei ke lokasi proyek bersama dua pihak lainnya yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka: KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pada saat survei, pihak swasta yaitu KIR sudah diajak langsung oleh TOP. Ini menjadi indikasi kuat bahwa sejak awal PT DNG telah disiapkan sebagai pemenang proyek,” tegas Asep.
Simulasi Lelang, Pengondisian E-Katalog dan Manipulasi Administratif
Pasca survei, KPK mengungkap bahwa TOP memerintahkan RES untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai rekanan proyek, dengan mengabaikan prosedur standar dalam pengadaan barang dan jasa. RES kemudian menghubungi KIR agar memasukkan penawaran fiktif melalui sistem lelang e-catalog, lengkap dengan dokumen dan syarat administratif yang sebelumnya telah disiapkan bersama.
Pada periode 23 hingga 26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi teknis dengan RES guna menyusun seluruh dokumen yang dibutuhkan agar dapat memenangkan proyek.
“Semua sudah dikondisikan. Waktu pendaftaran, format dokumen, hingga tahapan e-catalog pun diatur sedemikian rupa agar PT DNG yang keluar sebagai pemenang,” lanjut Asep.
Skema Korupsi Terstruktur: Lima Orang Resmi Tersangka
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, terdiri atas unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta:
1. TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
3. HEL – Kepala UPTD Gunung Tua (jabatan ganda dengan RES dalam peran teknis)
4. KIR – Direktur Utama PT DNG
5. RAY – Direktur PT RN
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan TOP dan RES dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Praktik pengondisian lelang adalah bentuk nyata korupsi sistemik yang merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan sosial,” ujar Asep menegaskan.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi dalam proyek infrastruktur daerah yang dikelola oleh Dinas PUPR. KPK menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proses lelang elektronik dan masih suburnya relasi tidak sehat antara pejabat publik dan kontraktor.
Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan manipulasi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berimplikasi pada kualitas infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat Sumatera Utara.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar