LGI Gugat Tambang Ilegal di Tulungagung, Tergugat Seorang Konglomerat dan Dua Kepala Desa
Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 9 September 2025 15:44 WIB; ?>

Ilustrasi - ekskavator SANY
Tulungagung, Moralita.com – Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Perkara tersebut telah terdaftar melalui e-court pada Kamis (4/9) dengan nomor registrasi 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Menariknya, para tergugat terdiri atas seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) yang cukup populer di media sosial serta dua kepala desa.
Penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau akrab disapa Tito, membenarkan gugatan tersebut.
“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S, bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas, dan dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen gugatan, peran masing-masing tergugat adalah sebagai berikut:
- Tergugat I (Inisial S): Pemilik showroom mobil bekas diduga menampung dan memanfaatkan material tambang ilegal berupa tanah uruk. Material tersebut dipakai untuk menguruk lahan yang akan dijadikan fasilitas pendukung usaha pribadinya. Ia terancam pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.
- Tergugat II (Kades Keboireng, Kecamatan Besuki) & Tergugat III (Kades Nglampir, Kecamatan Bandung): Diduga melakukan pembiaran sehingga aktivitas galian C ilegal terjadi di wilayah masing-masing. Lokasi tambang yang telah ditinggalkan menyisakan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari.
Tito menegaskan pihaknya mendorong pengadilan untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) di tiga titik yang disebut dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang dan satu lokasi pemanfaatan material uruk.
“Ya, kami berharap segera dijadwalkan descente ke tiga lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI. Menurutnya, langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan komunitas, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu negara mengawasi kerusakan lingkungan.
“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri. Terlebih, tambang ilegal sudah pasti menimbulkan kerusakan lingkungan. Kegiatan tambang dan dampak lingkungannya tidak bisa dipisahkan,” tegas Helmy.
Gugatan LGI ini menjadi sorotan karena sejalan dengan komitmen pemerintah pusat di bawah Presiden RI yang tengah gencar memberantas praktik tambang ilegal. Peran serta masyarakat sipil, melalui jalur hukum seperti yang ditempuh LGI, dinilai penting untuk menekan praktik perusakan lingkungan akibat tambang liar yang kian marak.
Artikel terkait:
- Polemik 3 Kepala Dusun di Wotanmas Jedong, Kades: Wewenang ada di Bupati Mojokerto, Pengangkatan Terganjal Regulasi Usia
- KPK Panggil Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
- Kades Medali Miftahuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PKD Kabupaten Mojokerto 2025-2030
- Ada LSM yang Melaporkannya, Kepala Desa Baureno Mojokerto Berikan Penjelasan
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar