Jombang, Moralita.com – Satpol PP Kabupaten Jombang turun tangan menindak langsung pemasangan tiang fiber optik yang diduga tak mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait proyek pemasangan tianh kabel fiber optik di Kecamatan Jombang yang terkesan liar merebak.
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jombang, Ari Bawa Tjahadi, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai pemasangan kabel fiber optik ilegal sudah diterima sejak lama.
“Beberapa pihak mengklaim sudah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang, tetapi izin dari tingkat bawah, seperti RT, RW, dan Kepala Desa, tidak ada,” ungkapnya, Sabtu (15/3).
Saat dilakukan penertiban di lapangan, petugas mendapati dua vendor yang tengah memasang tiang fiber optik, yaitu PT Fiberstar dan PT Supra Primatama, bersama sejumlah pekerja lapangan.

“Dari informasi yang kami dapat, pihak vendor mengaku sudah berkoordinasi dan rapat dengan Camat Jombang,” kata Ari.
Namun, ia mempertanyakan keabsahan izin tersebut. “Jika memang ada izin, dasarnya apa? Kami butuh bukti yang jelas, bukan sekadar pernyataan lisan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator pelaksana lapangan dari PT Supra Primatama, Untung, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari PUPR. Ia juga mengklaim bahwa sebelum bekerja, telah dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pihak kecamatan sebagai bentuk sosialisasi sebelum memulai pekerjaan,” ujar Untung.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, sembilan kepala desa (Kades) turut hadir di bawah koordinasi Camat Jombang. “Setelah ada restu dari pertemuan itu, barulah kami mulai pemasangan dengan target 500 tiang di seluruh Kecamatan Jombang,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Jombang menegaskan bahwa setiap proyek yang berdampak pada masyarakat harus memiliki perizinan yang lengkap dan resmi dari seluruh pihak terkait. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Discussion about this post