LPS Cabut Izin Dua BPR Sepanjang 2025, Tegaskan Proses Penanganan Profesional dan Bebas Intervensi Politik
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 29 Juli 2025 12:36 WIB; ?>

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jakarta, Moralita.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Kedua lembaga keuangan tersebut adalah BPR 75 yang berkedudukan di Medan dan BPR Cahaya Nusa Perkasa yang berbasis di Malang.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR 75 Medan telah dilakukan sejak 17 April 2025. Menyusul pencabutan tersebut, LPS telah memproses pembayaran klaim simpanan nasabah senilai Rp28 miliar dari total simpanan terjamin sebesar Rp309 miliar.
Adapun BPR Cahaya Nusa Perkasa di Malang dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025. LPS merencanakan pembayaran klaim penjaminan nasabah mulai minggu ini, dengan estimasi nilai mencapai Rp30 miliar.
“Karena status pencabutannya masih baru, maka proses pembayaran klaim penjaminan akan dimulai dalam waktu dekat. Jumlah klaim yang akan dibayarkan diperkirakan sekitar Rp30 miliar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (28/7).
Purbaya juga menanggapi sejumlah spekulasi terkait keterlibatan politik dalam kasus BPR Cahaya Nusa Perkasa. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan kasus yang menarik karena terdapat indikasi keterlibatan dalam aktivitas politik. Namun, kami di LPS tidak mempertimbangkan latar belakang tersebut. Seluruh proses kami jalankan secara objektif dan sesuai prinsip hukum. Siapa pun pelakunya, dari pihak mana pun, tetap akan diproses sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2025, sebanyak 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya. Mayoritas pencabutan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan BPR dalam memenuhi rekomendasi penyehatan dan ketentuan permodalan.
Sebagai lembaga yang menjamin dana nasabah, LPS kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi simpanan masyarakat. Jaminan LPS akan diberikan sejauh nasabah memenuhi syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan resmi bank;
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS;
- Tidak terlibat dalam tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas perbankan.
“LPS tetap konsisten dalam menjalankan mandat perlindungan simpanan masyarakat secara kredibel dan akuntabel. Prinsip 3T adalah fondasi penting untuk memastikan keadilan dalam pemberian jaminan,” pungkas Purbaya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment