Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan sengketa akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025.
“Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), sudah diatur bahwa batas akhir MK memutuskan sengketa Pilkada adalah pada 11 Maret 2025,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Faiz menegaskan bahwa MK telah melakukan persiapan secara menyeluruh untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan efisien. Ia optimistis sidang perselisihan hasil Pilkada dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Dengan manajemen persidangan yang telah disiapkan secara matang, insyaallah seluruh perkara dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Faiz.
Faiz juga menekankan pengalaman MK dalam menangani perkara serupa, baik pada Pilkada, Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal penting bagi MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
“Ini bukan kali pertama MK menghadapi perkara perselisihan hasil pemilu. Pada Pileg sebelumnya, jumlah perkara hampir sama. Begitu pula dengan penyelesaian sengketa Pilkada di periode sebelumnya, kami selalu berhasil menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan untuk sengketa hasil Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Maret 2025. Setelah itu, salinan putusan akan diserahkan kepada pihak terkait mulai 7 hingga 13 Maret 2025.
Sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 resmi dimulai pada Rabu (8/1). Sebanyak 310 perkara telah diregistrasi oleh MK. Faiz berharap semua pihak dapat mengikuti proses hukum ini dengan baik, demi memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.
“Dengan komitmen dan kerja keras seluruh pihak, kami optimis semua perkara ini akan diselesaikan dengan tepat waktu, adil, dan transparan,” pungkas Faiz.
Putusan MK ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan hasil akhir Pilkada, sekaligus menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Discussion about this post