Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News »  MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Lambat Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

 MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Lambat Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 4 Juni 2025 23:08 WIB

Jakarta, Moralita.com Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto beserta jajaran komisioner lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil menyusul lambannya penanganan dan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa laporan kepada Dewas KPK akan dilayangkan pada pekan depan. Ia menilai KPK terkesan tidak konsisten dan terlalu lama dalam menangani kasus tersebut, bahkan sempat mengoreksi pengumuman tersangka yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Apresiasi Walpri Polres Mojokerto, Sukses Tugas Pengawalan Pilkada dari Kampanye hingga Pelantikan

“Minggu depan kami akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewas KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu(4/5).

Menurut Boyamin, langkah pelaporan ini diharapkan dapat mendorong KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengajukan gugatan praperadilan karena lebih mengedepankan upaya etik terlebih dahulu melalui Dewas.

“Kami menuntut agar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI segera diumumkan. Gugatan praperadilan belum kami tempuh, karena saat ini fokus melapor ke Dewas KPK,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Bank Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit kepada PT Sritex

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI telah mengirimkan surat somasi kepada KPK dengan nomor: 33065/MAKI/V/2025. Dalam surat tersebut, MAKI mempertanyakan lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, serta mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan dan disampaikan ke publik.

Surat somasi tersebut ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan memuat permintaan agar lembaga penegak hukum tersebut tidak menunda-nunda proses hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia, yang notabene merupakan dana publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

Boyamin menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga independen seharusnya menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan dana publik dan berpotensi merugikan negara serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less