Beranda News  MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Lambat Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
News

 MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Lambat Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, Moralita.com Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto beserta jajaran komisioner lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil menyusul lambannya penanganan dan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa laporan kepada Dewas KPK akan dilayangkan pada pekan depan. Ia menilai KPK terkesan tidak konsisten dan terlalu lama dalam menangani kasus tersebut, bahkan sempat mengoreksi pengumuman tersangka yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Apresiasi Walpri Polres Mojokerto, Sukses Tugas Pengawalan Pilkada dari Kampanye hingga Pelantikan

“Minggu depan kami akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewas KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu(4/5).

Menurut Boyamin, langkah pelaporan ini diharapkan dapat mendorong KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengajukan gugatan praperadilan karena lebih mengedepankan upaya etik terlebih dahulu melalui Dewas.

Baca Juga :  Dua Pejabat Bank Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit kepada PT Sritex

“Kami menuntut agar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI segera diumumkan. Gugatan praperadilan belum kami tempuh, karena saat ini fokus melapor ke Dewas KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI telah mengirimkan surat somasi kepada KPK dengan nomor: 33065/MAKI/V/2025. Dalam surat tersebut, MAKI mempertanyakan lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, serta mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan dan disampaikan ke publik.

Surat somasi tersebut ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan memuat permintaan agar lembaga penegak hukum tersebut tidak menunda-nunda proses hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia, yang notabene merupakan dana publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

Boyamin menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga independen seharusnya menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan dana publik dan berpotensi merugikan negara serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional.

Sebelumnya

KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Selanjutnya

 Menag Soroti Gagal Terbitnya Visa Furoda: Imbas Regulasi Ketat Pemerintah Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman