Kamis, 2 Okt 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Senilai Rp1,9 Miliar

Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Senilai Rp1,9 Miliar

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 21 Mei 2025 15:35 WIB

Ende, Nusa Tenggara Timur, Moralita.comKepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan mantan Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial FM (49), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. FM diduga menggelapkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende senilai Rp1,9 miliar selama menjabat dari tahun 2022 hingga April 2024.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap menyusul pergantian bendahara penerimaan pada 2 Mei 2024. Dalam proses serah terima jabatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dana yang tercatat oleh kasir dengan yang disetorkan ke rekening resmi BLUD RSUD Ende.

Baca Juga :  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

“Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur RSUD Ende dengan membentuk tim audit internal. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan indikasi kuat bahwa telah terjadi penggelapan dana oleh bendahara lama,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Menurut Joni Mahardika, tersangka FM diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan dan tidak menyetorkan sebagian dana penerimaan pelayanan umum ke rekening resmi BLUD. Lebih lanjut, diketahui bahwa dana yang dikelola FM pada periode Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi kekurangan setoran dari periode Oktober hingga Desember 2023.

“Modus operandi yang digunakan tersangka FM adalah dengan menyusun laporan fiktif dan menahan sebagian dana kas yang seharusnya disetor ke rekening BLUD. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun ada yang dipakai untuk operasional rumah sakit,” tegas Joni.

Baca Juga :  KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi yang terdiri dari pejabat pengelola anggaran, staf tata usaha, bendahara, kasir, sopir, hingga petugas keamanan RSUD Ende.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less