Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home Daerah

Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Senilai Rp1,9 Miliar

by Redaksi Moralita
Rabu, 21 Mei 2025 | 15:35
Gedung Rumah Sakit Ende

Gedung Rumah Sakit Ende

Ende, Nusa Tenggara Timur, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan mantan Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial FM (49), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. FM diduga menggelapkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende senilai Rp1,9 miliar selama menjabat dari tahun 2022 hingga April 2024.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap menyusul pergantian bendahara penerimaan pada 2 Mei 2024. Dalam proses serah terima jabatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dana yang tercatat oleh kasir dengan yang disetorkan ke rekening resmi BLUD RSUD Ende.

Baca Juga  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

“Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur RSUD Ende dengan membentuk tim audit internal. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan indikasi kuat bahwa telah terjadi penggelapan dana oleh bendahara lama,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Menurut Joni Mahardika, tersangka FM diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan dan tidak menyetorkan sebagian dana penerimaan pelayanan umum ke rekening resmi BLUD. Lebih lanjut, diketahui bahwa dana yang dikelola FM pada periode Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi kekurangan setoran dari periode Oktober hingga Desember 2023.

“Modus operandi yang digunakan tersangka FM adalah dengan menyusun laporan fiktif dan menahan sebagian dana kas yang seharusnya disetor ke rekening BLUD. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun ada yang dipakai untuk operasional rumah sakit,” tegas Joni.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

Berita Terkait

Logo di gedung KPK

 KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:06
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 PSI Siap Sambut Jokowi Jika Bergabung, PPP Hormati Pilihan Politik Presiden Ke-7 RI

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:48
Gedung Bank Indonesia.

KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:28

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Rocky Gerung Sebut Jokowi Tetap Akan Dihukum Secara Moral Meski Menang Gugatan Ijazah

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi yang terdiri dari pejabat pengelola anggaran, staf tata usaha, bendahara, kasir, sopir, hingga petugas keamanan RSUD Ende.

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Tags: AKBP I Gede Ngurah Joni MahardikaBLUDdana bludKapolres Endekorupsimantan bendahara rsudNTTRSUD Ende
Next Post
Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi (kiri) dan Pj Bupati Bondowoso M. Hadi Wawan (kanan).

Pejabat Probolinggo Lolos Seleksi Administrasi Sekda Bondowoso, Kekosongan Jabatan Kembali Mengancam

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto.

    Terungkap Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto Terima Kucuran Kredit Internal 3,3M

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • SDR Kritik Perpanjangan Konsesi Tol Dalam Kota, Jusuf Hamka Diminta Kembalikan Aset Negara

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Direktur Klaim BPR Majatama Mojokerto Sehat, Benarkah? Begini Analisa Praktisi!

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Paripurna DPRD Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, Gus Bupati Paparkan Sejarah, Visi Pembangunan, dan Capaian Strategis Daerah

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323

Berita Terkini

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Kemendagri Susun Panduan Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah, Dibahas pada Retret 21-28 Februari

10 Februari 2025
RSUD RA Basoeni Mojokerto

RSUD RA Basoeni Disinyalir Sunat Uang Jaspel 5 Persen, Temuan BPK 812 Juta mengendap di Rekening Ilegal atas nama Bendahara

13 April 2025
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim

Nasdem Kritik Penghapusan Presidential Threshold oleh MK

2 Januari 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • bisnis
  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: