News

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar Melalui Rekayasa Anggaran

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana.

Jakarta, Moralita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar.

Iwan tidak sendiri. Dua terdakwa lainnya turut didudukkan di kursi pesakitan, yakni Mohamad Fairza Maulana, Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), Jaksa Arif Darmawan Wiratama memaparkan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat telah merekayasa anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022–2024. Kegiatan tersebut mencakup Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), serta keikutsertaan mobil hias dalam event Jakarnaval.

Kasus bermula ketika Komunitas Bang Japar mengajukan permohonan kepada Iwan untuk memfasilitasi peringatan milad organisasi tersebut melalui dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Iwan dengan mengarahkan Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan mengadakan pertemuan dengan komunitas dan calon vendor.

Baca Juga :  Ditangkapnya Direktur Jak TV, KKJ Desak Kejaksaan Agung Libatkan Dewan Pers

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dinas Kebudayaan DKI Jakarta itu dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Iwan, Fairza, Cucu Rita Sary (Kepala Bidang Pemanfaatan), perwakilan komunitas Bang Japar, dan Gatot selaku calon vendor. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa kegiatan Bang Japar akan difasilitasi oleh dinas, dan Gatot ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

“Pada saat pelaksanaan, terdakwa Iwan Henry Wardhana meminta kontribusi kepada Gatot sebesar Rp50 juta dengan dalih membantu dana operasional dinas,” ujar Jaksa Arif.

Setelah kegiatan milad selesai, Iwan kembali menunjuk Gatot sebagai pelaksana kegiatan PSBB Komunitas dan program lainnya. Tak hanya menunjuk secara langsung, Iwan juga meminta kontribusi dana lebih besar dibandingkan sebelumnya. Fairza, atas arahan Iwan, menyampaikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan kepada Gatot secara tidak semestinya.

Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta Rekrut Juru Parkir Resmi untuk 244 Ruas Jalan: Fokus Profesionalisasi dan Transparansi

Untuk menyesuaikan dana kontribusi yang diminta oleh Iwan, Gatot dan Fairza secara sistematis memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan. Mereka merekayasa:

  • Bukti pembayaran fiktif melalui markup harga
  • Dokumentasi foto kegiatan hasil penyuntingan
  • Bukti sewa alat kesenian yang tidak sesuai dengan kenyataan

Seluruh dokumen pertanggungjawaban kemudian diverifikasi oleh Ni Nengah Suartiasih, selaku bendahara pengeluaran pembantu. Setelah proses administratif selesai, dana dicairkan kepada Gatot dan sejumlah pihak lain yang identitasnya digunakan secara tidak sah.

Dari kegiatan PSBB Komunitas 2022–2024, anggaran yang dikelola Gatot mencapai Rp38,6 miliar, namun pengeluaran riil hanya sekitar Rp8 miliar. Fairza juga diketahui menggunakan dokumen fiktif dari pelaku seni atau sanggar untuk kegiatan swakelola, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp5 miliar.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Jaksa menyatakan bahwa praktik ini secara nyata telah memperkaya sejumlah pihak:

  1. Iwan Henry Wardhana: Rp16.200.000.000
  2. Mohamad Fairza Maulana: Rp1.441.500.000
  3. Gatot Arif Rahmadi: Rp13.520.345.212,69
  4. Imam Hadi Purnomo: Rp150.000.000
  5. Cucu Rita Sary: Rp150.000.000
  6. Moch. Nurdin: Rp300.000.000
  7. Tonny Bako: Rp50.000.000
  8. Feni Medina: Rp100.000.000
  9. Ni Nengah Suartiasih: Rp100.000.000
  10. Dana untuk THR, kegiatan internal, bunga staf, uang saku, acara munggahan, dan refreshing pegawai di lingkungan Bidang Pemanfaatan: Rp4.307.199.844
Baca Juga :  KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Tuntutan Hukum

Ketiga terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jaksa meyakini bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya

Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

Selanjutnya

KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp