Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka ke-6 Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 18 September 2025 22:19 WIB; ?>

Mantan Kadis PUPR Blitar saat ditahan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Blitar, Moralita.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka tambahan.
Kali ini giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial DC, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara tersebut.
DC diduga kuat telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam aspek pembinaan serta pengawasan terhadap jalannya proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Dugaan kelalaian tersebut dinilai telah membuka ruang terjadinya penyimpangan, sehingga proyek yang seharusnya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat justru terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/9), menegaskan bahwa penetapan DC sebagai tersangka bukanlah keputusan yang terburu-buru, melainkan berdasarkan alat bukti yang sahih dan memenuhi unsur hukum yang cukup.
“Penetapan DC sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik. Dan apabila dalam proses penyidikan saat ini ditemukan hal-hal baru yang memungkinkan adanya tersangka lain, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Zulkarnaen di hadapan awak media.
Menurut Zulkarnaen, DC ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari keterangan sejumlah tersangka sebelumnya. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan keterkaitan tanggung jawab jabatan DC terhadap potensi kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DC langsung dilakukan penahanan. Zulkarnaen menyebut, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan DC sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menekankan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak masih berjalan secara intensif. Ia juga membuka peluang bahwa akan ada penetapan tersangka baru, termasuk dari pihak-pihak yang menduduki jabatan strategis dalam proyek tersebut.
“Yang jelas, penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus kami lakukan. Apabila memang ditemukan bukti yang mengarah pada pihak lain, termasuk pimpinan tertinggi yang memiliki fungsi pengawasan dalam proyek ini, maka tidak menutup kemungkinan akan kami periksa bahkan tetapkan sebagai tersangka,” tandas Zulkarnaen.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 sejauh ini telah menyeret lima orang tersangka sebelum penetapan DC. Mereka antara lain:
1. MB, Direktur CV yang menjadi pelaksana proyek.
2. MI, tenaga administrasi CV pelaksana proyek.
3. HB, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
4. BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
5. MM, anggota Tim TP2ID Kabupaten Blitar sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar.
Kelima tersangka tersebut sebelumnya ditahan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan dalam pengaturan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang diduga sarat praktik penyimpangan.
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak sejatinya merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Blitar yang dibiayai melalui anggaran tahun 2023. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas irigasi, mengurangi potensi banjir, serta mendukung kebutuhan air masyarakat di Kecamatan Panggungrejo dan sekitarnya.
Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru menjadi sorotan karena adanya dugaan penggelembungan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya fungsi pengawasan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Dengan nilai proyek yang cukup besar, dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat proyek infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Penetapan DC sebagai tersangka ke-6 menegaskan sikap tegas Kejari Kabupaten Blitar dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciderai kepercayaan publik.
Zulkarnaen memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses siapapun yang terbukti memiliki keterlibatan, baik dari unsur pelaksana teknis, pejabat dinas, maupun pihak-pihak dengan jabatan struktural yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek.
Dengan demikian, masyarakat kini menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan, apakah kasus ini akan membuka babak baru dengan tersangka tambahan, atau berhenti pada enam nama yang telah ditetapkan sejauh ini.
Satu hal yang pasti, kasus Dam Kali Bentak Blitar menjadi contoh nyata bagaimana sebuah proyek publik yang semestinya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, justru berujung menjadi perkara hukum serius akibat penyalahgunaan wewenang.
Artikel terkait:
- IJTI Respon Penetapan Direktur Jak TV sebagai Tersangka, Waspadai Kriminalisasi Pers dan Ancaman terhadap Demokrasi
- Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
- Kasus KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Masuki Babak Baru: SA Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
- Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka: Pemkab Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum, Reformasi Tata Kelola Dimulai
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar