Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Mendagri Serahkan Dugaan Keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024 kepada Bawaslu

Mendagri Serahkan Dugaan Keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024 kepada Bawaslu

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 26 Februari 2025 14:10 WIB

Magelang, Moralita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kasus dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang 2024 sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Semua urusan kepemiluan ditangani oleh Bawaslu,” ujar Tito di sela-sela Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (26/2).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap keterlibatan aktif Yandri dalam mendukung pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024.

Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri Yandri dan berstatus sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Tito menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam menangani dugaan pelanggaran ini, termasuk melakukan mediasi, merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon, hingga memberikan sanksi terhadap pejabat yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  Nasdem Kritik Penghapusan Presidential Threshold oleh MK

“Ada mekanismenya, tidak langsung melibatkan Mendagri dalam mengambil keputusan,” tegas Tito.

Sementara itu, Yandri Susanto menolak memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Saat ditemui usai mengisi materi di acara tersebut, ia hanya menyampaikan, “Besok saya mau jumpa pers khusus,” sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2), Ketua MK Suhartoyo menyatakan terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Yandri dalam memberikan dukungan secara masif kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

“Terdapat bukti yang menguatkan bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tersebut,” ungkap Suhartoyo.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas aparatur negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Baca Juga :  MK Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu dan Perintahkan PSU

“Dalam posisinya sebagai menteri, Yandri menghadiri kegiatan yang secara jelas mengarahkan kepala desa untuk memberikan dukungan politik,” jelas Enny.

Selain kesaksian, MK juga menemukan bukti rekaman video yang menunjukkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aparatur desa tidak bersikap netral sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Meskipun belum ada rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK memandang hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memiliki dampak signifikan terhadap independensi kepala desa.

MK menegaskan bahwa pelanggaran ini telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta memengaruhi kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Lokasi Perburuan Koin Jagat Viral di Media Sosial

“Sebagaimana prinsip keadilan universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukannya, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan yang dilakukan pihak lain,” ujar Enny menegaskan prinsip dasar putusan tersebut.

 

PSU akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu:

1. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna

2. Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Serang 2024 pada 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU.

MK juga memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk memastikan jalannya PSU berjalan secara aman, adil, dan kondusif.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less