Mendagri Tito Karnavian Paparkan Tiga Opsi dalam RDP Komisi II Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 22 Januari 2025 12:36 WIB; ?>

Kemendagri saat hadiri RDP dengan DPR RI Komisi II, Rabu (22/1). (Tangkapan layar TV Parlemen)
Jakarta, Moralita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Opsi tersebut mencakup pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah dengan sengketa yang sedang diproses di MK, serta kepala daerah dengan putusan dismissal dari MK.
Pemaparan ini disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1). Hadir pula dalam rapat tersebut Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
1. Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK
Tito mengusulkan dua sub-opsi untuk pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK:
Opsi 1A: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan serentak dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari 2025.
Opsi 1B: Pelantikan gubernur/wakil gubernur tetap dijadwalkan pada 6 Februari, sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilakukan pada 10 Februari.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan langsung oleh Presiden pada 6 Februari di Jakarta, kemungkinan besar di Istana Negara. Jadwal ini tidak melampaui batas waktu 20 hari yang diatur oleh undang-undang,” jelas Tito.
2. Kepala Daerah dengan Sengketa di MK
Untuk daerah yang hasil Pilkadanya tengah disengketakan di MK, Tito mengusulkan dua sub-opsi pelantikan:
Opsi 2A: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota dilakukan secara serentak pada 17 April 2025.
Opsi 2B: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dijadwalkan pada 17 April, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 21 April.
“Dalam Opsi 2B, pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilakukan oleh Presiden, namun waktunya berbeda untuk gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota agar memberikan pembeda dalam proses pelantikan,” terang Tito.
3. Kepala Daerah dengan Putusan Dismissal MK
Bagi daerah yang telah menerima putusan dismissal atau penghentian proses sengketa dari MK, pelantikan dijadwalkan lebih awal dengan dua sub-opsi:
Opsi 3A: Pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilakukan serentak pada 20 Maret 2025.
Opsi 3B: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dijadwalkan pada 20 Maret, sementara pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret.
“Opsi ini memberikan ruang bagi daerah yang telah menyelesaikan seluruh proses hukumnya agar dapat segera dilantik sesuai ketentuan peraturan,” tambahnya.
Rangkuman Jadwal Pelantikan
Berikut jadwal pelantikan kepala daerah berdasarkan tiga kategori:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK).
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK).
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK).
Bupati/Wali Kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK).
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK).
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK).
Komitmen Kelancaran Pelantikan
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan hukum, dan menghormati putusan MK. Tito berharap sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR RI dapat menghasilkan kebijakan terbaik yang menjamin keberlangsungan pemerintahan di daerah.
“Dengan adanya opsi-opsi ini, kita berupaya memberikan solusi yang sejalan dengan peraturan dan prinsip demokrasi, sembari memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan,” tutup Tito.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment