Beranda Government Mendagri Tito Sebut Pilkada oleh DPRD Tak Dilarang UUD 1945
Government

Mendagri Tito Sebut Pilkada oleh DPRD Tak Dilarang UUD 1945

Mendagri, Tito Karnavian.

Jakarta, Moralita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurutnya, konstitusi memberikan ruang fleksibel bagi pelaksanaan demokrasi selama mekanisme yang dijalankan tetap berlandaskan prinsip-prinsip demokratis.

Pernyataan itu disampaikan Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (11/12/2025).

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui mekanisme perwakilan di DPRD, keduanya dapat dikategorikan demokratis.

Tito menambahkan bahwa kedua model Pilkada tersebut memiliki landasan historis dan teori politik yang dapat dijustifikasi, sehingga perdebatan mengenai mekanisme yang paling tepat merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.

“Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 1945 tidak melarang,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mengurangi kompleksitas politik dan tingginya biaya Pilkada.

“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” ujar Bahlil dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Gagas Retret Sekda se-Indonesia, Didukung Langsung oleh Presiden Prabowo

Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.

Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) mengenai mekanisme Pilkada akan dimulai tahun depan. Ia menegaskan pentingnya proses legislasi yang menyeluruh dan hati-hati agar mampu menjawab kebutuhan politik nasional.

“Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan UU Politik harus mempertimbangkan aspirasi dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD kini juga mendapat respons dari partai politik lain. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan bahwa PAN terbuka terhadap usulan tersebut dan menilai bahwa sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung.

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Pengurangan TKD 2026 Bukan Pemangkasan, Tapi Dorongan Menuju Kemandirian Fiskal Daerah

Eddy menegaskan pentingnya mengkaji ulang apakah model pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilihan melalui DPRD yang paling efektif dalam menghasilkan pemimpin berkualitas.

“Ya, wacana itu tentu membutuhkan kajian. Kami tidak menutup diri atas wacana tersebut karena memang kita lihat demokrasi langsung kita membawa banyak manfaat, tetapi juga membawa banyak mudarat juga,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (9/12).

Ia mengkritisi sejumlah masalah yang selama ini melekat pada Pilkada langsung, terutama praktik politik uang dan tingginya biaya politik. Menurutnya, calon kepala daerah harus menyiapkan modal besar untuk menggerakkan mesin politik di tingkat akar rumput. Kondisi ini memperburuk kualitas demokrasi dan meningkatkan praktik transaksional.

“Apalagi kita lihat sekarang ongkos politik menjadi tinggi, money politics juga tidak surut, ya. Pendidikan politik kepada masyarakat itu perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Eddy berpandangan bahwa aspek-aspek negatif tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sistem Pilkada ke depan. Ia menyebut bahwa tujuan utama diskursus ini adalah menemukan sistem yang mampu melahirkan pemimpin berkualitas tanpa terjerembab dalam pragmatisme biaya politik.

Baca Juga :  PDI-P Merespon Terhadap Sistem Pemilihan Gubernur dan Bupati Dipilih Oleh DPRD, Pertimbangan Konstitusional dan Efektivitas Demokrasi

Namun, Eddy juga mengingatkan bahwa mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah bukan hal mudah. Proses perubahan undang-undang politik sangat panjang dan memerlukan kesepakatan lintas partai.

“Jadi kajian-kajian itu perlu kita matangkan dulu dan perlu ada kesepakatan, kesepakatan dari partai politik karena nanti akan merubah undang-undang gitu ya,” terangnya.

Pernyataan Tito Karnavian, Bahlil Lahadalia, dan Eddy Soeparno menempatkan wacana perubahan mekanisme Pilkada kembali ke pusat perhatian publik. Perdebatan mengenai apakah pemilihan langsung atau melalui DPRD yang paling ideal kembali mencuat sebagai bagian dari evaluasi demokrasi Indonesia setelah dua dekade penerapan Pilkada langsung.

Diskursus ini diperkirakan akan semakin dinamis menjelang pembahasan RUU Politik tahun depan, dengan melibatkan akademisi, lembaga kajian, organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan kelompok masyarakat luas.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari efektivitas pemerintahan, integritas politik, stabilitas biaya politik, hingga kualitas demokrasi lokal sebelum memutuskan desain Pilkada yang akan diterapkan di masa mendatang.

Sebelumnya

Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Sopir Mengaku Salah Injak Pedal, Polisi Dalami Kelalaian yang Sebabkan 21 Siswa dan Guru SDN Kalibaru Cilincing Dilarikan ke RS

Selanjutnya

Bupati Lampung Tengah Ardito Ditangkap KPK, Narik Setoran Fee Total Rp 5,75M Mengalir Lewat Adik dan Tim Sukses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman