Menguji Netralitas Polisi dalam OTT Dugaan Pemerasan oleh Wartawan terhadap Pengacara Kasus Narkoba Mitra Polres Mojokerto
Mojokerto, Moralita.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan inisial MAA yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara perkara narkoba inisial WS yang disebut sebagai mitra Polres Mojokerto semestinya tidak berhenti pada narasi penindakan semata.
Perkara ini justru membuka ruang analisis hukum yang lebih luas, sejauh mana profesionalitas penyidik Stareskrim Polres Mojokerto diuji, bagaimana batas hubungan kelembagaan dengan pihak-pihak nonstruktural dijaga, dan apakah proses penegakan hukum benar-benar berlangsung secara netral, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam konstruksi hukum pidana, Ketua Ormas DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwit Hariyono dugaan pemerasan merupakan delik serius dan jika benar terdapat tindakan meminta sejumlah uang dengan ancaman membuka, mengganggu, mempermalukan, atau menekan pihak pelapor, maka aparat kepolisian memang berkewajiban bertindak cepat.

Namun kecepatan tindakan tidak boleh menggusur prinsip yang lebih mendasar, yakni due process of law. Penegakan hukum yang sah bukan sekadar berhasil menangkap, melainkan juga mampu membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara prosedural, proporsional, dan bebas dari skenario yang mencederai integritas proses pidana.
Menurut Wiwit, pada titik inilah kritik terhadap polisi menjadi relevan. Sebab ketika pihak yang disebut sebagai korban adalah pengacara yang memiliki relasi atau status sebagai ‘mitra’ Satreskoba Polres Mojokerto, maka ruang pertanyaan publik terbuka lebar.
“Apa definisi pengacara mitra dalam konteks itu? Apakah hubungan tersebut bersifat profesional, administratif, informal, atau bahkan operasional? Seberapa dekat relasi itu dengan institusi kepolisian? Dan yang paling penting apakah kedekatan tersebut berpotensi memengaruhi intensitas respons polisi, cara penanganan perkara, hingga pembentukan opini awal seolah terlapor telah pasti bersalah sebelum proses pembuktian di pengadilan berjalan?,” ungkap Wiwit kepada wartawan, Selasa (17/3).
Wiwit melontarkan kritik bahwa dalam negara hukum, polisi tidak cukup hanya netral secara formal, polisi juga harus tampak netral secara objektif di mata publik. Persepsi independensi merupakan unsur penting dalam legitimasi penegakan hukum. Ketika korban atau pelapor memiliki hubungan dekat dengan institusi penegak hukum apalagi dikatakan sebagai mitra, maka penyidik kepolisian seharusnya justru bekerja lebih hati-hati, lebih transparan, dan lebih ketat menjaga jarak etik.
“Bila tidak, penanganan perkara akan rentan dipersepsikan sebagai tindakan yang bias, protektif, atau setidak-tidaknya membuka kesan adanya perlakuan istimewa dimata penindakan hukum,” jelasnya.
Secara normatif menurut Wiwit, jika perkara ini diarahkan pada dugaan pemerasan, unsur paling mendasar yang harus diuji ialah adanya perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan, ancaman pencemaran, tekanan psikologis, atau bentuk intimidasi lain, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam konteks hukum pidana, polisi tidak boleh berhenti pada penemuan uang, percakapan, atau pertemuan. Seluruh unsur delik harus diuji secara utuh: siapa yang memulai komunikasi, siapa yang menawarkan pertemuan, bagaimana redaksi percakapan dibangun, apakah ada rekayasa situasi, apakah terdapat pancingan, dan apakah uang yang berpindah benar-benar merupakan hasil pemerasan atau justru bagian dari skenario penjebakan yang dibungkus sebagai OTT.
Istilah OTT sendiri kerap menimbulkan ilusi kepastian hukum instan. Seolah-olah seseorang yang tertangkap tangan otomatis tak terbantahkan bersalah. Padahal dalam perspektif hukum acara pidana, tertangkap tangan hanyalah satu keadaan faktual yang memberi dasar tindakan cepat bagi aparat, bukan alat legitimasi untuk melompati pembuktian.
“Bahkan dalam perkara yang tampak kasat mata sekalipun, penyidik tetap wajib membuktikan konteks, niat, relasi kausal, dan kesesuaian peristiwa dengan rumusan delik. Tanpa itu, OTT berpotensi bergeser dari instrumen penegakan hukum menjadi panggung demonstratif yang lebih mengutamakan efek kejut dibanding ketelitian yuridis,” beber Wiwit.
Lebih jauh, perkara ini Wiwit juga menyentuh satu isu penting yang sering kabur dalam praktiknya yakni perbedaan antara kerja jurnalistik, pelanggaran etik pers, dan tindak pidana umum. Apabila pihak yang diamankan berprofesi sebagai wartawan, maka polisi wajib membedakan secara tegas apakah yang terjadi berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang menyimpang secara etik, ataukah sejak awal memang merupakan perbuatan pidana murni yang menggunakan identitas wartawan sebagai alat tekan.
“Distingsi ini penting agar penanganan perkara tidak berubah menjadi stigma kolektif terhadap profesi pers,” jelasnya.
Wiwit mengatakan bahwa seorang wartawan tidak kebal hukum. Jika benar melakukan pemerasan, ia tetap harus diproses pidana. Namun negara juga tidak boleh menggunakan satu kasus untuk menyederhanakan seluruh kerja jurnalistik sebagai aktivitas yang patut dicurigai. Kritik ini penting, terutama ketika aparat sering kali lebih mudah melekatkan label ‘wartawan gadungan’, ‘oknum’, atau ‘pemeras’ sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Wiwit tegas menyampaikan bahwa bahasa seperti itu berbahaya jika digunakan secara prematur, karena dapat membentuk trial by opinion dan merusak hak tersangka untuk mendapat pemeriksaan yang adil.
Dalam perkara ini, lanjut Wiwit, polisi semestinya membuka secara terang benderang dasar legal penindakan. Publik berhak mengetahui apakah operasi tersebut berawal dari laporan resmi, aduan lisan, penyelidikan tertutup, atau hasil koordinasi spontan. Publik juga berhak tahu apakah ada surat perintah tugas, siapa yang memimpin operasi, bagaimana mekanisme pengamanan barang bukti dilakukan, apakah proses perekaman percakapan dilakukan secara sah, serta apakah pihak terduga memperoleh akses bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.
Wiwit menjelaskan bahwa transparansi semacam ini bukan beban bagi institusi kepolisian; justru itulah instrumen untuk melindungi hasil penanganan perkara dari gugatan praperadilan maupun tudingan penyalahgunaan wewenang.
Kritik berikutnya menyasar kemungkinan terjadinya konflik kepentingan institusional.
“Bila pengacara inisial WS yang menjadi pelapor atau korban memiliki posisi strategis sebagai pendamping hukum dalam perkara-perkara narkoba yang bersinggungan dengan Polres Mojokerto, maka ada potensi relasi itu memunculkan kedekatan yang secara etik harus diantisipasi,” Jelas Wiwit.
Kedekatan semacam itu, lanjut Wiwit tidak otomatis melanggar hukum, tetapi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Dalam praktik penegakan hukum modern, setiap potensi conflict of interest seharusnya direspons dengan pengawasan berlapis, dokumentasi ketat, dan bila perlu pelibatan fungsi pengawasan internal atau satuan lain yang lebih independen. Tujuannya sederhana: agar penanganan perkara tidak tercemar oleh kesan bahwa aparat sedang membela ‘orang dekat’ institusi Polri.
Wiwit jiga menyebut persoalan lain yang tak kalah penting ialah apakah polisi hanya sigap ketika pihak yang merasa dirugikan memiliki akses dekat pada institusi. Kritik publik terhadap kepolisian selama ini justru banyak bertumpu pada ketimpangan respons. Ketika warga biasa melapor dugaan pemerasan, penanganan kerap lamban, pembuktian berbelit, dan tindak lanjut minim.
Namun ketika pelapor memiliki kedekatan simbolik, profesional, atau personal dengan aparat, respons bisa berubah drastis menjadi cepat dan agresif. Jika pola ini terjadi, maka problem utamanya bukan lagi semata-mata pada perkara individual, melainkan pada konsistensi keadilan prosedural dalam tubuh institusi penegak hukum.
Dari sudut hak asasi dan hukum acara menurut Wiwit, polisi juga wajib memastikan bahwa terduga pelaku tidak diperlakukan sebagai objek penghukuman sosial sejak awal. Pengungkapan identitas secara berlebihan, pamer barang bukti sebelum verifikasi tuntas, hingga narasi searah ke media tanpa ruang pembelaan yang setara dapat menjadi bentuk penghukuman di luar pengadilan.
“Praktik semacam ini kerap dipandang efektif untuk membangun citra tegas aparat, tetapi secara prinsipil justru menggerus fair trial. Negara tidak boleh menangkap seseorang di lapangan, lalu mengadilinya di ruang konferensi pers,” tegasnya.
Perkara ini pun menyimpan dimensi etik profesi advokat menurut Wiwit. Jika benar pihak pengacara inisial WS yang merasa diperas merupakan pendamping dalam perkara narkoba yang bermitra dengan Satreskoba Polres Mojokerto, publik berhak bertanya tentang batas relasi yang sehat antara advokat dan institusi penegak hukum.
“Advokat idealnya berdiri independen, bukan larut dalam kedekatan yang menimbulkan persepsi istimewa. Sebab ketika advokat tampak terlalu dekat dengan aparat, muncul pertanyaan tentang keseimbangan peran, akses, dan potensi ketimpangan perlakuan dalam ekosistem peradilan pidana,” cibirnya.
Karena itu, kasus ini seharusnya tidak dibaca secara dangkal sebagai cerita hitam-putih antara dugaan ‘wartawan pemeras’ versus ‘korban yang notabene mitra yang dekat dan dibela polisi’. Apakah benar ada pemerasan, atau ada dinamika komunikasi yang direkayasa menjadi jebakan, apakah penanganan dilakukan secara objektif, atau ada pengaruh relasi personal dan profesional, apakah proses hukum dibangun di atas alat bukti yang sah, atau sekadar semangat penindakan yang diburu-buru untuk kepentingan pencitraan institusi Polri.
Integritas kepolisian dalam perkara ini tidak akan diukur dari seberapa cepat seseorang diborgol, melainkan dari seberapa kuat polisi mampu mempertanggungjawabkan seluruh prosesnya di hadapan hukum dan nalar publik,” jelasnya.
Wiwit pun menyoal jika polisi yakin perkara ini murni pidana, maka mereka harus berani membuka konstruksi kasusnya secara jernih, menguji seluruh alat bukti secara sah, menjaga hak-hak terduga, dan menutup rapat setiap celah konflik kepentingan. Sebaliknya, jika ada unsur kedekatan yang berpotensi memengaruhi objektivitas, maka pengawasan eksternal dan internal menjadi kebutuhan mutlak, bukan pilihan.
“Kasus ini adalah ujian ganda, ujian bagi profesi pers agar tidak disalahgunakan sebagai alat intimidasi, dan ujian bagi polisi agar tidak menjadikan kedekatan dengan ‘mitra’ sebagai pintu masuk bagi penegakan hukum yang bias. Dalam negara hukum, yang harus menang bukan kedekatan, bukan posisi, bukan relasi, melainkan prosedur yang sah, pembuktian yang jernih, dan semua sama dimata hukum,” pungkasnya.






