Menteri ESDM Dorong UMKM Terlibat dalam Sektor Pertambangan, Tegaskan Profesionalisme sebagai Syarat Utama
Jakarta, Moralita.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk aktif berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan inklusivitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun demikian, Bahlil menekankan bahwa partisipasi UMKM dalam sektor pertambangan harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Ia memperingatkan agar para pelaku usaha tidak menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) sebagai alat untuk mencari pembiayaan yang tidak sehat secara ekonomi.
“Pengelolaan tambang bukan untuk dijadikan jaminan utang. IUP bukan alat kredit. Jika ingin berusaha di sektor ini, maka harus dilakukan secara profesional, bukan untuk digadaikan ke lembaga pembiayaan,” tegas Bahlil dalam sambutannya pada peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Kompleks Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (10/6).
Bahlil menjelaskan bahwa selama ini sektor pertambangan didominasi oleh kelompok-kelompok elite. Namun, atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) guna membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya mineral.
“Dulu, sektor tambang hanya dikuasai oleh segelintir kalangan. Kini, setelah dilakukan perubahan regulasi, UMKM dan koperasi diberikan hak yang sama untuk mengelola tambang,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil juga menyuarakan pentingnya menghapus stigma bahwa UMKM hanya berkutat di sektor usaha kecil seperti warung makan, pedagang sembako, atau industri rumahan. Ia menilai, UMKM memiliki kapasitas untuk tumbuh dan masuk ke sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.
“Kita harus mengubah paradigma. UMKM bukan sekadar pelaku usaha warung bakso atau penjual kerupuk. Mereka juga bisa menjadi pelaku utama dalam sektor strategis jika diberi ruang dan pendampingan yang tepat,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bahlil meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pemetaan terhadap UMKM yang dinilai memiliki potensi, kredibilitas, serta kesiapan manajerial untuk diberikan prioritas dalam pengelolaan tambang. Hal ini sejalan dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah difinalisasi sebagai turunan dari perubahan UU Minerba.
“Saya minta agar segera diinventarisasi UMKM mana saja yang layak dan memiliki kapasitas untuk mengelola tambang di berbagai daerah. Tapi ingat, ide tanpa eksekusi hanya akan menjadi wacana kosong,” tegasnya.
Dorongan pemerintah agar UMKM terlibat dalam sektor pertambangan mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata. Ke depan, diharapkan peran UMKM tidak hanya terbatas pada sektor hilir, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak utama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.






