Beranda News Menteri ESDM: Harga LPG 3 Kg Seharusnya Rp 15 Ribu, Pemerintah Perketat Distribusi
News

Menteri ESDM: Harga LPG 3 Kg Seharusnya Rp 15 Ribu, Pemerintah Perketat Distribusi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Jakarta, Moralita.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Ia menjelaskan bahwa setiap 1 kg gas bersubsidi mendapatkan alokasi subsidi sebesar Rp 12 ribu.

Dengan demikian, setiap tabung LPG 3 kg memperoleh subsidi minimal Rp 36 ribu. Tanpa subsidi, harga LPG seharusnya berada di kisaran Rp 5.000 per kilogram, atau sekitar Rp 15 ribu per tabung. Namun, dalam praktiknya, harga jual di pasaran kerap melebihi Rp 20 ribu per tabung, yang menunjukkan adanya permasalahan dalam distribusi.

Baca Juga :  Kemenag Percepat Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tuntas hingga 2026

Atas dasar ini, pemerintah melakukan reformasi dalam sistem distribusi LPG subsidi dengan mengharuskan pengecer beralih fungsi menjadi sub-pangkalan guna memastikan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyaluran Subsidi LPG Akan Diperbaiki

Dalam keterangannya, pada Senin (3/2), Bahlil menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam pendistribusian LPG bersubsidi agar harga jual tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak.

“Perlu diingat bahwa subsidi untuk setiap kilogram LPG mencapai Rp 12 ribu, sehingga untuk satu tabung 3 kg, total subsidi yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 36 ribu. Harga yang seharusnya diterima masyarakat maksimal Rp 5.000 per kg, atau sekitar Rp 15 ribu per tabung,” ujar Bahlil.

Baca Juga :  Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Tanpa Subsidi Gas 3kg Rp 42.750, Pemerintah Perketat Distribusi Mulai Februari 2025

Namun, ia mengakui bahwa harga yang berlaku di lapangan tidak selalu sesuai dengan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. “Kita semua tahu bahwa di beberapa daerah, harga LPG 3 kg bisa mencapai lebih dari Rp 20 ribu per tabung, padahal negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk memastikan harga tetap terjangkau,” lanjutnya.

Transformasi Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan

Sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg bersubsidi, pemerintah menginstruksikan agar pengecer beralih fungsi menjadi sub-pangkalan resmi. Diharapkan, kebijakan ini dapat membuat harga LPG 3 kg lebih transparan, stabil, dan mudah dikontrol.

Baca Juga :  Cek Status Penerima Bansos BNPT dan PKH Januari 2025

Bahlil juga menekankan bahwa perubahan kebijakan ini membutuhkan proses penyesuaian di lapangan. Namun, ia optimistis dengan sistem distribusi yang lebih tertata, LPG bersubsidi akan lebih tepat sasaran.

“Saat ini, APBN telah mengalokasikan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG 3 kg. Kami berharap subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan justru disalahgunakan,” tutupnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar LPG 3 kg bersubsidi dapat didistribusikan secara adil, efisien, dan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya

Mendagri: Presiden Prabowo Usulkan 20 Februari 2025 sebagai Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa

Selanjutnya

Pemkot Mojokerto Raih Peringkat Ketiga Nasional dalam Penilaian MCP,  jadi Terbaik di Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman