Merasa Dirugikan 12M atas Pemutuskan Kontrak Sepihak, CV Bali Marine Service Gugat PT Pelindo Properti Indonesia
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 19 Februari 2025 21:55 WIB; ?>

Persidangan CV. BMS menggugat PT. PPI di Ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (19/2).
Surabaya, Moralita.com – PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) menghadapi gugatan hukum dari CV Bali Marine Service (BMS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemutusan kontrak sewa gedung kantor secara sepihak oleh PPI. Gedung yang menjadi objek sengketa terletak di kawasan pengelolaan dermaga kapal di Benoa, Denpasar, Bali.
Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto, mengungkapkan bahwa kliennya, yang bergerak di sektor jasa perkapalan, merasa dirugikan akibat pengusiran sebelum masa kontrak sewa berakhir. Perjanjian sewa tersebut memiliki durasi dua tahun dan masih tersisa waktu yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pihak penyewa.
“Kontrak sewa berlangsung selama dua tahun dan masih berlaku. Seharusnya ada komunikasi serta negosiasi terlebih dahulu sebelum pengakhiran kontrak dilakukan. Berdasarkan gugatan yang kami ajukan, total kerugian yang dialami klien kami diperkirakan mencapai Rp12 miliar,” ujar Heru dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (19/2).
Heru menjelaskan bahwa, meskipun masa sewa belum habis, CV BMS dipindahkan secara sepihak ke kantor baru yang disediakan oleh PT PPI. Namun, fasilitas kantor pengganti tersebut dinilai tidak layak dan kurang terawat. CV BMS sempat mencoba beradaptasi dengan kondisi tersebut, tetapi akhirnya menerima surat resmi dari PT PPI yang meminta mereka untuk segera mengosongkan gedung.
“Sebelum menempati ruangan tersebut, kami telah melakukan renovasi dengan biaya sendiri. Kami memperindah interior, menambah furnitur, memasang sistem pendingin ruangan, serta menyimpan spare part bernilai miliaran rupiah. Namun, tanpa pemberitahuan lebih dahulu, barang-barang kantor kami dibongkar secara sepihak oleh PT PPI. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ucap Heru.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan PT PPI tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap perjanjian sewa yang telah disepakati sebelumnya. Akibatnya, CV BMS mengalami kerugian materiil yang signifikan serta kehilangan kepercayaan dari klien internasionalnya.
Menurut Heru, CV BMS yang memiliki lebih dari 70 kapal yacht menghadapi berbagai kendala operasional akibat tindakan ini. Penutupan kantor berdampak pada penurunan kepercayaan pelanggan, terganggunya proses operasional kapal, serta sulitnya akses terhadap bunker dan spare part yang sebelumnya telah disediakan di lokasi tersebut.
“Kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan kami menurun. Waktu operasional yang seharusnya digunakan untuk melayani kapal-kapal menjadi terbuang. Selain itu, banyak kapal yang tidak dapat bersandar, serta distribusi spare part dan bunker menjadi terganggu,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan dampak signifikan yang ditimbulkan, Heru berharap bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara transparan dan adil. Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan saksi-saksi yang relevan guna memastikan bahwa gugatan yang diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh pengadilan.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut bisnis perusahaan, tetapi juga kredibilitas industri maritim Indonesia di mata dunia. Gugatan ini memiliki implikasi yang luas, termasuk terhadap kepercayaan mitra bisnis asing dalam sektor perkapalan dan jasa kelautan nasional,” tutupnya.
Perkara ini akan terus bergulir sidang di PN Surabaya, dengan agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari pihak tergugat serta bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum CV BMS.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment