MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis Menang
Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 4 Februari 2025 18:16 WIB; ?>

Calon Gubernur Jatim terpilih, Emil Elestianto Dardak.
Surabaya, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela (dismissal) terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 pada Selasa (4/2) malam.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Calon Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Emil Elestianto Dardak, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Kami terus berdoa dan tetap optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa sepanjang proses kampanye Pilkada Jatim, kami selalu menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Semua tahapan berjalan dengan baik, lancar, aman, jujur, dan adil,” ujar Emil, Selasa sore (4/2).
Emil juga menegaskan bahwa ia dan timnya terus memantau jalannya persidangan di MK. Menurutnya, proses persidangan berlangsung dengan transparan dan profesional.
“Semoga putusan sela yang dibacakan hari ini dapat sejalan dengan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” imbuhnya.
Optimistis Gugatan Ditolak, KPU Segera Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih
Lebih lanjut, Emil menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Risma-Gus Hans. Jika gugatan ditolak, maka pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih untuk periode 2025-2030.
“Kami menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk tim hukum yang luar biasa dalam mengawal proses demokrasi ini dengan baik,” tuturnya.
Emil juga menyoroti bahwa jawaban yang disampaikan dalam sidang MK telah didukung oleh bukti-bukti faktual yang valid.
“Kami menghormati pandangan dari pihak penggugat sebagai peserta Pilkada. Namun, kami juga telah memberikan berbagai kajian serta jawaban yang didasarkan pada fakta di lapangan,” tegasnya.
Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul 58,81%
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh 12.192.165 suara sah (58,81%), unggul jauh dari dua pasangan calon lainnya.
Adapun hasil perolehan suara lengkap dalam Pilgub Jatim 2024 adalah sebagai berikut:
1. Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Nomor Urut 1): 1.797.332 suara (8,67%)
2. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Nomor Urut 2): 12.192.165 suara (58,81%)
3. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Nomor Urut 3): 6.743.095 suara (32,52%)
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, pasangan petahana Khofifah-Emil berhasil unggul di 36 daerah, sementara Risma-Gus Hans hanya menang di 2 kota, yaitu Surabaya dan Mojokerto.
Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 882.414 suara, unggul signifikan dari Khofifah-Emil yang hanya mendapatkan 308.293 suara. Sementara di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 37.072 suara, mengungguli Khofifah-Emil yang meraih 35.646 suara.
Dengan hasil tersebut, Khofifah-Emil diprediksi akan melanjutkan kepemimpinan di Jawa Timur, kecuali jika MK memutuskan untuk menerima gugatan dan menginstruksikan pemungutan suara ulang. Keputusan akhir MK dalam sengketa ini akan menjadi penentu jalannya pemerintahan Jawa Timur lima tahun ke depan.
Artikel terkait:
- Khofifah Dukung KH. Yusuf Hasyim Putra Pendiri NU Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Alasan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Jeda Minimal 2 Tahun
- Komisi III DPR RI Kritik MK, 500 Wakil Rakyat Kok Kalah dengan 9 Hakim
- MK Tolak Sengketa Pilbup Banyuwangi 2024 yang Diajukan Paslon Makki-Ruchi, Ipuk-Mujiono Melenggang
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar