Beranda News MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis Menang
News

MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis Menang

Calon Gubernur Jatim terpilih, Emil Elestianto Dardak.

Surabaya, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela (dismissal) terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 pada Selasa (4/2) malam.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Calon Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Emil Elestianto Dardak, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami terus berdoa dan tetap optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa sepanjang proses kampanye Pilkada Jatim, kami selalu menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Semua tahapan berjalan dengan baik, lancar, aman, jujur, dan adil,” ujar Emil, Selasa sore (4/2).

Emil juga menegaskan bahwa ia dan timnya terus memantau jalannya persidangan di MK. Menurutnya, proses persidangan berlangsung dengan transparan dan profesional.

Baca Juga :  Sidang Sengketa di MK, Tuduhan Politisasi Bansos dan Manipulasi Sirekap di Pilkada Jawa Timur

“Semoga putusan sela yang dibacakan hari ini dapat sejalan dengan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” imbuhnya.

 

Optimistis Gugatan Ditolak, KPU Segera Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih

Lebih lanjut, Emil menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Risma-Gus Hans. Jika gugatan ditolak, maka pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih untuk periode 2025-2030.

“Kami menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk tim hukum yang luar biasa dalam mengawal proses demokrasi ini dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim, Tuding Manipulasi Suara Khofifah-Emil di MK

Emil juga menyoroti bahwa jawaban yang disampaikan dalam sidang MK telah didukung oleh bukti-bukti faktual yang valid.

“Kami menghormati pandangan dari pihak penggugat sebagai peserta Pilkada. Namun, kami juga telah memberikan berbagai kajian serta jawaban yang didasarkan pada fakta di lapangan,” tegasnya.

 

Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul 58,81%

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh 12.192.165 suara sah (58,81%), unggul jauh dari dua pasangan calon lainnya.

 

Adapun hasil perolehan suara lengkap dalam Pilgub Jatim 2024 adalah sebagai berikut:

1. Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Nomor Urut 1): 1.797.332 suara (8,67%)

2. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Nomor Urut 2): 12.192.165 suara (58,81%)

3. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Nomor Urut 3): 6.743.095 suara (32,52%)

Baca Juga :  Respon Pj Wali Kota Mojokerto atas Tragedi Tenggelamnya Siswa saat Outing Class SMPN 7 di Pantai Drini, Gunung Kidul

 

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, pasangan petahana Khofifah-Emil berhasil unggul di 36 daerah, sementara Risma-Gus Hans hanya menang di 2 kota, yaitu Surabaya dan Mojokerto.

Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 882.414 suara, unggul signifikan dari Khofifah-Emil yang hanya mendapatkan 308.293 suara. Sementara di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 37.072 suara, mengungguli Khofifah-Emil yang meraih 35.646 suara.

Dengan hasil tersebut, Khofifah-Emil diprediksi akan melanjutkan kepemimpinan di Jawa Timur, kecuali jika MK memutuskan untuk menerima gugatan dan menginstruksikan pemungutan suara ulang. Keputusan akhir MK dalam sengketa ini akan menjadi penentu jalannya pemerintahan Jawa Timur lima tahun ke depan.

Sebelumnya

MK Tolak Sengketa Pilbup Banyuwangi 2024 yang Diajukan Paslon Makki-Ruchi, Ipuk-Mujiono Melenggang

Selanjutnya

Pemkot Mojokerto Berikan Pendampingan Hukum bagi Guru SMPN 7 Terkait Tragedi Pantai Drini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman