MK Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu dan Perintahkan PSU
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 24 Februari 2025 11:02 WIB; ?>

Wakil Ketua MK, Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan)dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahakam Ulu, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahulu 2024. Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah tersebut.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2) pukul 08.00 WIB dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Sebelumnya, KPU Mahakam Ulu telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang dengan perolehan 9.930 suara. Namun, hasil tersebut digugat oleh pasangan Novita-Artya yang menuduh adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa telah ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran signifikan yang berdampak pada hasil pemilihan.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
PSU hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. Mahkamah juga menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan ini dibacakan.
Sebagai langkah pengawasan dan pengamanan, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjalankan putusan ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses PSU guna memastikan transparansi dan keadilan.
Selain itu, MK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, untuk mengawal jalannya PSU guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya, yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Dengan keluarnya putusan ini, proses demokrasi di Kabupaten Mahakam Ulu diharapkan dapat berjalan secara lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Artikel terkait:
- Nasdem Kritik Penghapusan Presidential Threshold oleh MK
- Sidang Sengketa di MK, Tuduhan Politisasi Bansos dan Manipulasi Sirekap di Pilkada Jawa Timur
- Alasan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Jeda Minimal 2 Tahun
- Mendagri Serahkan Dugaan Keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024 kepada Bawaslu
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar