Nasional. Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan cuti sampai setelah hari pemungutan suara bagi Kepala Daerah Petahana selama proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
MK memutuskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara serta dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1), dengan pemohon perkara diajukan oleh Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pemaknaan Baru Pasal 70 UU Pilkada
Kuasa hukum Edi Iswadi, Aksin, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan MK. Ia menjelaskan bahwa putusan ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pasal tersebut sebelumnya hanya mengatur kewajiban petahana untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Setelah masa kampanye selesai, petahana dapat kembali menjabat dan menggunakan fasilitas jabatan, termasuk selama masa tenang dan pemungutan suara,” jelas Aksin pada Jumat (3/1).
Menurut Aksin, aturan lama membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas jabatan oleh petahana, yang dinilai melanggar prinsip pemilu jujur dan adil.
“Kondisi ini memberikan keuntungan yang tidak adil bagi petahana karena mereka tetap dapat menggunakan sumber daya jabatan, meskipun sedang dalam masa cuti. MK melihat potensi besar penyalahgunaan kekuasaan ini,” ujarnya.
Keadilan dan Kesetaraan dalam Pilkada
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pembatasan waktu lebih ketat bagi petahana adalah langkah penting untuk mencegah ketimpangan dalam kontestasi politik. Dengan diperpanjangnya waktu cuti, termasuk selama masa tenang dan pemungutan suara, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Pilkada dapat terwujud.
“Putusan ini memastikan semua pasangan calon memiliki posisi yang setara di mata hukum, tanpa ada keistimewaan bagi petahana,” tegas Aksin.
Sementara itu, Edi Iswadi dan tim kuasa hukumnya menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka mengapresiasi komitmen sembilan hakim MK yang memberikan putusan bulat dalam perkara ini.
“Alhamdulillah, permohonan kami diterima sepenuhnya. Putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan keadilan. Kami percaya, ini menjadi momentum kedepan menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih, transparan, dan adil bagi semua pihak,” ungkap Aksin.
Implikasi Putusan
Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dengan diterapkannya aturan baru, petahana harus benar-benar melepaskan pengaruh jabatannya selama masa Pilkada. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas proses pemilihan, memberikan kepercayaan publik yang lebih besar, dan menciptakan kompetisi politik yang adil dan sehat di seluruh wilayah Indonesia.
Discussion about this post