MK Kabulkan Gugatan Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Akibat Dugaan Keterlibatan Menteri Desa
Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, diketahui Yandri Susanto sebagai suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” tegas Suhartoyo.
PSU tersebut harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Mahkamah juga menegaskan bahwa PSU harus diselenggarakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, hasil perolehan suara PSU dapat diumumkan langsung oleh KPU Kabupaten Serang tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
Sebelum membacakan putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih memaparkan pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan Mahkamah.
Menurut Enny, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terbukti terdapat keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan kronologis perkara, Mahkamah menemukan serangkaian bukti bahwa terdapat aktivitas yang melibatkan Yandri Susanto, baik sebagai pejabat yang mengundang maupun sebagai tamu undangan, di mana terdapat pernyataan-pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan istri dari Yandri Susanto,” jelas Enny.
Selain bukti dokumentasi, Mahkamah juga mengungkapkan adanya rekaman video yang menunjukkan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut.
Dengan keputusan ini, Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan kembali dilaksanakan melalui pemungutan suara ulang di seluruh TPS sebagai bentuk penegakan prinsip keadilan pemilu dan netralitas pejabat publik.






