Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan amar putusan dalam perkara Nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, pada Selasa (4/2) pukul 21.05 WIB.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menyatakan bahwa pemohon gagal membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilgub Jatim 2024.
MK: Tidak Ada Bukti Pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Majelis Hakim MK menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan. Selain itu, tidak terdapat kejadian khusus yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
“Mahkamah menilai bahwa seluruh tahapan Pilgub Jatim 2024 telah dilaksanakan secara adil dan jujur, sehingga dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim MK dalam persidangan.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait dengan alasan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur batas selisih suara dalam pengajuan sengketa pemilu.
Keputusan MK Kukuhkan Kemenangan Khofifah-Emil
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, secara hukum seluruh rangkaian proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 dinyatakan selesai.

Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK yang dianggap telah mengadili perkara ini secara objektif, adil, dan independen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan proses persidangan dengan profesional. Kami berharap, sengketa hasil pemilu ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” ujar Edward.
Keputusan MK ini juga sekaligus memperkuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, dinyatakan unggul dengan perolehan 12.192.165 suara atau 58,81% dari total suara sah.
Kemenangan Masyarakat Jawa Timur
Putusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi pasangan Khofifah-Emil, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah menyalurkan hak pilihnya secara demokratis.
“Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan bagi rakyat Jawa Timur yang telah mempercayakan kepemimpinan kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Kami optimis, kepemimpinan mereka akan membawa Jawa Timur semakin maju sebagai Gerbang Baru Nusantara,” pungkas Edward.
Dengan selesainya seluruh tahapan hukum terkait sengketa Pilgub Jatim 2024, kini pasangan Khofifah-Emil tinggal menunggu proses pelantikan untuk memimpin Jawa Timur selama lima tahun ke depan.
Discussion about this post