Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » MK Tolak Sengketa Pilbup Banyuwangi 2024 yang Diajukan Paslon Makki-Ruchi, Ipuk-Mujiono Melenggang

MK Tolak Sengketa Pilbup Banyuwangi 2024 yang Diajukan Paslon Makki-Ruchi, Ipuk-Mujiono Melenggang

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 4 Februari 2025 15:44 WIB

Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, tidak dapat diterima.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinyatakan tidak memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2).

Baca Juga :  Penemuan Mayat Perempuan Bugil dalam Koper Bikin Panik Warga Ngawi

 

Selisih Suara Melebihi Batas yang Diperbolehkan dalam UU Pilkada

Dalam persidangan, Hakim MK, Arsul Sani menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil pilkada adalah maksimal 0,5% dari total suara sah. Jika dihitung dari total suara sah di Banyuwangi yang mencapai 776.054 suara, maka batas selisih yang diperbolehkan adalah 3.880 suara.

Namun, faktanya, selisih suara antara paslon Makki-Ruchi dengan pasangan peraih suara terbanyak mencapai 32.678 suara atau setara dengan 4,21%. Dengan perbedaan yang jauh di atas batas yang ditentukan, permohonan sengketa ini pun tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan.

Selain itu, MK tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga :  Gugatan Kubu Risma-Gus Hans ke MK Diregister, Tim Khofifah-Emil Daftar Pihak Terkait

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Arsul.

 

Dalil Pelanggaran yang Diajukan Makki-Ruchi Tidak Terbukt

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 8 Januari 2025, paslon Makki-Ruchi mengajukan dalil bahwa paslon nomor urut 1, Ipuk Feistiandani dan Mujiono, telah melakukan berbagai pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Salah satu tuduhan utama yang diajukan adalah adanya penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, yang menurut pemohon melanggar aturan pemilu. Selain itu, pasangan Ipuk-Mujiono juga dituding menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan program dan kegiatan pemerintahan untuk keuntungan mereka dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Baca Juga :  Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Dimutasi: Imbas Kelalaian Penanganan Bos Rental Berujung Penembakan

Namun, dalam putusan akhirnya, MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut. Dengan demikian, gugatan paslon Makki-Ruchi tidak dapat diterima, dan kemenangan Ipuk-Mujiono dalam Pilbup Banyuwangi 2024 tetap sah secara hukum.

Putusan ini sekaligus memastikan bahwa Ipuk Feistiandani dan Mujiono akan melanjutkan kepemimpinan di Banyuwangi sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less